ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami sejauh mana kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa dan status hukumnya dalam sistem pemerintahan daerah. Permasalahan penelitian dirumuskan sebagai berikut: (1) bagaimana struktur kewenangan kepala unit administrasi lokal dalam mengawasi administrasi desa, dan (2) bagaimana status hukum kepala unit administrasi lokal sehubungan dengan tugas dan fungsinya dalam mengawasi administrasi desa? Penelitian ini menggunakan Pendekatan hukum normatif , dengan pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual . Data yang digunakan adalah materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang telah dianalisis secara kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala sub-unit administrasi untuk mengawasi pelaksanaan administrasi desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kabupaten . Kepala sub-unit administrasi memainkan peran strategis sebagai badan daerah yang menjalankan sebagian kewenangan gubernur/walikota dalam memberikan arahan dan pengawasan kepada desa. Namun, pelaksanaan kewenangan ini seringkali menghadapi hambatan, baik dari segi koordinasi, sumber daya badan tersebut, maupun peraturan yang tumpang tindih. Jabatan Kepala Sub-Unit Administrasi merupakan perpanjangan dari jabatan Kepala Kecamatan , dan oleh karena itu fungsi pengawasannya bersifat delegasi dan administratif . Akibatnya, efektivitas pengawasan Kepala Sub-Unit Administrasi sangat bergantung pada peraturan yang jelas, dukungan kelembagaan, dan pemahaman staf tentang prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . Oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat peraturan dan kapasitas kelembagaan Kepala Sub-Unit Administrasi untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan manajemen pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Pemberhentian dokter dengan status Non-ASN dalam sistem layanan kesehatan menimbulkan berbagai masalah hukum, khususnya mengenai kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja kesehatan, dan dampaknya terhadap keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Praktik pemberhentian ini sering dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah berdasarkan kebijakan administratif, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan prinsip-prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pemberhentian dokter dengan status Non-ASN, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi dokter Non-ASN yang diberhentikan, dan implikasi hukum dari pemberhentian tersebut terhadap kualitas dan keberlanjutan layanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Materi hukum yang digunakan meliputi materi hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai status dan pemberhentian dokter Non-ASN masih bersifat sektoral dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Pemberhentian dokter non-ASN tanpa prosedur dan justifikasi hukum yang jelas berpotensi melanggar hak-hak pekerja kesehatan dan berdampak negatif terhadap hak masyarakat atas layanan kesehatan. Perlindungan hukum bagi dokter non-ASN dapat diupayakan melalui hukum administrasi negara dan/atau mekanisme hubungan industrial, sesuai dengan karakteristik hubungan kerja yang mendasarinya. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan dan harmonisasi regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi dokter Non-ASN dan memastikan keberlanjutan layanan kesehatan berkualitas. Hasil studi ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan, dan menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki posisi strategis sebagai koordinator administratif dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Namun dalam praktiknya, batasan kewenangan Sekda kerap kali kabur dan berpotensi tumpang tindih dengan pejabat lain, sehingga dapat menimbulkan konflik administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana pengaturan kewenangan Sekda Kabupaten ditinjau dari perspektif teori kewenangan dalam hukum administrasi negara; dan (2) bagaimana batas kewenangan Sekda Kabupaten dalam struktur pemerintahan daerah ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Sekda merupakan bentuk pelaksanaan atribusi dan mandat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya. Dari perspektif teori kewenangan, pelaksanaan tugas Sekda harus tetap berada dalam koridor legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Adapun batas kewenangannya harus jelas untuk menghindari tumpang tindih peran dengan kepala perangkat daerah lainnya. Diperlukan penguatan regulasi teknis serta pemahaman menyeluruh terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Saran dari penelitian ini adalah agar pemerintah daerah mengoptimalkan pedoman internal yang membatasi dan mengarahkan kewenangan Sekda secara lebih konkret, guna menjamin tertib administrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.