Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: peraturan desa.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PERANCANGAN PERATURAN DESA DI WILAYAH KECAMATAMAN MALINAU BARAT KABUPATEN MALINAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Permasalahan adalah sebagai berikut: Kewenangan Kepala Desa dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau dan Hambatan dan Kendala dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Kewenangan Kepala Desa dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau adalah kewenangan yang mencakup tanggung jawab Kepala Desa dalam memimpin penyusunan Peraturan Desa melalui tahapan perencanaan, pengharmonisasian, pembahasan, penetapan, hingga pengundangannya. Dalam pelaksanaannya, kewenangan Kepala Desa di Kecamatan Malinau Barat telah berjalan, namun belum sepenuhnya optimal. Bahwa Hambatan dan Kendala dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau adalah perbedaan persepsi masyarakat desa dengan kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam pengesahan serta implementasi peraturan desa yang akan datang. Selain itu, hambatan dan kendala adalah kurangnya sumber daya manusia yang mengerti tentang cara dan tahapan penyusunan peraturan desa mulai pada tahapan perencanaan hingga pada akhirnya sampai pada tahapan implementasi peraturan desa.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DESA OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA SALIMBATU

2021•

ABSTRAK MUHAMMAD AGUS SALIM: 1640501040 Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Salimbatu”, Dr. Nurasikin, S.HI.,M.H sebagai pembimbing I dan Mawardi Khairi, S.H.,M.H sebagai Pembimbing II. Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, pada pasal 31 dan 32 mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa iyalah membahas rancangan serta menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala. Badan Permusyawartan Desa sebagai wadah untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Desa, terdapat beberapa jenis hubungan antara pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa. Peneltian skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan peneliti yaitu bagaimana kewenangan pembentukan peraturan desa oleh badan permusyawaratan desa dan kendala badan permusyawaratan desa dalam pembentukan peraturan desa di Desa Salimbatu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana hukum disuatu lingkungan masyarakat. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Badan permusyawaratan Desa kurang berpartisipasi dan tidak menjalankan wewenangan dalam merancang pembentukan peraturan desa di Desa Salimbatu, adapun yang menjadi kendala Badan Permusyawaratan Desa dalam membentukan peraturan desa yaitu pendidikan dan sumber daya masyarakat desa yang masih rendah, kurang seminar serta pelatihan, kurangnya mensosialisasikan aturan-aturan peraturan desa, kurang kontribusi masyarakat dalam musyawarah pembentukan peraturan desa dan kurangnya anggaran BPD dalam menjalankan fungsi dan wewenanganya sebegai anggota BPD dan kerja sama yang tidak terjalin dengan baik antara Badaan Permusyawarata Desa dan pemerinntah desa dalam pembentukan peraturan desa. ABSTRACT MUHAMMAD AGUS SALIM: 1640501040 This thesis is entitled "Juridical Review of the Formation of Village Regulations by the Village Consultative Body (BPD) in Salimbatu Village", Dr. Nurasikin, S.HI., M.H as supervisor I and Mawardi Khairi, S.H., M.H as supervisor II. Based on Permendagri No. 110 of 2016 concerning the Village Consultative Body, in articles 31 and 32 regarding the function of the Village Consultative Body, it is to discuss the design and establish Village Regulations with the Head. The Village Consultative Body as a forum for implementing democracy based on Pancasila has an equal position and is a partner of the Village Government, there are several types of relationships between the village government and the Village Representative Body. This thesis research aims to answer the researcher's problem, namely how is the authority to form village regulations by the village consultative body and the constraints of the village consultative body in forming village regulations in Salimbatu Village. The method used in this research is empirical research, which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense and examine how the law is in a community environment. The results of this study can be seen that the Village Consultative Body does not participate and does not exercise authority in designing the formation of village regulations in Salimbatu Village, while the obstacles for the Village Consultative Body in forming village regulations are education and village community resources which are still low, lack of seminars and training, lack of socializing the rules of village regulations, lack of community contribution in deliberation to form village regulations and lack of BPD budgets in carrying out their functions and authorities as BPD members and poor cooperation between the Village Consultative Body and the village government in forming village regulations.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail