Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

7 hasil
Subjek: kepala desa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa dalam Melaksanakan Kewenangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kewenangan kepala desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta (2) mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan APBDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan dan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep pertanggungjawaban hukum, prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan APBDes merupakan perwujudan otonomi desa yang harus dijalankan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir. Mekanisme pertanggungjawaban kepala desa mencakup aspek administratif, keuangan, dan hukum yang wajib disampaikan secara periodik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap mekanisme tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa melalui pelatihan teknis serta penguatan sistem pengawasan internal, agar pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA MELALUI HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU

2026•

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa dalam pemeiliha Kepala Desa oleh Lembaga Adat dan menganalisis peran lembaga adat dapat melakukan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Malinau. Penelitian tesis ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dilakukan analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga adat di Kabupaten Malinau biasanya dimulai dengan pengajuan permohonan mediasi oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah itu, lembaga adat akan mengadakan pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mendengarkan argumen dan bukti dari masing-masing pihak. Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan mufakat. Dalam proses mediasi, lembaga adat berperan sebagai fasilitator yang membantu kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Lembaga adat di Kabupaten Malinau memiliki peran yang signifikan dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa. Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa melalui lembaga adat di Kabupaten Malinau sering kali melibatkan tokoh-tokoh adat yang dihormati.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI Oleh Iwan Kurniawan 24674171005 Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus pada apakah kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun telah memenuhi prinsip negara hukum, demokrasi Pancasila, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual, didukung analisis yurisprudensi terutama terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer (perundang-undangan, putusan MK), sekunder (literatur hukum, jurnal), dan tersier (kamus, ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif dapat dipandang selaras dengan tujuan stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan desa sepanjang disertai batasan dua periode, mekanisme akuntabilitas yang kuat, dan pengawasan internal-eksternal yang efektif. Namun demikian, secara politik hukum, perubahan ini juga mengandung risiko pelemahan sirkulasi kekuasaan, serta potensi deviasi dari demokrasi substantif apabila proses pembentukannya minim partisipasi desa dan lebih didorong oleh kepentingan elite. Penelitian ini menegaskan bahwa desain masa jabatan kepala desa harus menyeimbangkan stabilitas kepemimpinan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik agar sejalan dengan Negara Hukum Pancasila dan demokrasi konstitusional.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PERANCANGAN PERATURAN DESA DI WILAYAH KECAMATAMAN MALINAU BARAT KABUPATEN MALINAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Desa merupakan pemerintahan terkecil yang berada di Negara Republik Indonesia yang memiliki kebebasan dalam mengatur peraturan dan sistem pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan roda pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Permasalahan adalah sebagai berikut: Kewenangan Kepala Desa dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau dan Hambatan dan Kendala dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Kewenangan Kepala Desa dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau adalah kewenangan yang mencakup tanggung jawab Kepala Desa dalam memimpin penyusunan Peraturan Desa melalui tahapan perencanaan, pengharmonisasian, pembahasan, penetapan, hingga pengundangannya. Dalam pelaksanaannya, kewenangan Kepala Desa di Kecamatan Malinau Barat telah berjalan, namun belum sepenuhnya optimal. Bahwa Hambatan dan Kendala dalam Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Desa di Wilayah Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau adalah perbedaan persepsi masyarakat desa dengan kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam pengesahan serta implementasi peraturan desa yang akan datang. Selain itu, hambatan dan kendala adalah kurangnya sumber daya manusia yang mengerti tentang cara dan tahapan penyusunan peraturan desa mulai pada tahapan perencanaan hingga pada akhirnya sampai pada tahapan implementasi peraturan desa.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan Kepala Desa Buong Baru Kabupaten Tana Tidung dalam Menerapkan Disiplin Kerja Aparatur Desa

2025•

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan kepala desa buong baru kabupaten tana tidung dalam menerapkan disiplin aparatur desa. Pertama, bagaimana kewenangan kepala desa dalam menerapkan disiplin kerja aparat pemerintah desa didesa buong baru, kedua faktor-faktor apa saja yang jadi penghambat kepala desa dalam menerapkan sanksi administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber, yakni kepala desa, kepala bpd, sekdes dan tokoh masyarakat desa. Kemudian data sekundernya berupa undang-undang, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data pendukung lainnya. Perlunya kewenangan kepala desa buong baru kabupaten tana tidung dalam menerapkan disiplin aparatur desa. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan; pertama, kewenangan kepala desa telah berjalan dengan cukup baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa dianggap mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif, termasuk dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program pembangunan, serta pengelolaan administrasi desa. Selain itu, peraturan yang mengatur kewenangan kepala desa telah memberikan batasan dan panduan yang jelas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kedua, ada beberapa hambatan kepala desa dalam menerapkan sanksi administrasi, penghambat dalam penerapan sanksi administrasi oleh kepala desa melibatkan faktor eksternal, seperti kurangnya dukungan dari pemerintah atau birokrasi yang rumit. Serta faktor internal, seperti keterbatasan pengetahuan, sumber daya, dan tekanan sosial.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga pemerintahan terkecil dalam suatu negara. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang berada di desa yang bertugas untuk membantu melaksanakan otonomi daerah di Indonesia demi terselenggaranya cita-cita masyarakat desa yakni terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat desa. Fungsinya mengawasi seluruh pekerjaan rumah tangga dalam pemerintahan desa dengan adanya badan permusyawaratan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan mengetahui mekanisme pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual approach). Fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa dianalisis berdasarkan teori kewenangan, sehingga kewenangan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa merupakan kewenangan yang sah dan ditetapkan dengan Undang-Undang, sehingga hal tersebut menjadi misi yang harus dikerjakan. Peran Badan Permusyawaratan Desa adalah melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap tugas, wewenang dan pelaksanaan tugas Kepala Desa. Oleh karena itu, wewenang dan tugas kepala desa mempunyai akibat hukum, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi, dan kepala desa dilarang melakukan penyimpangan dalam wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban tersebut. Saat melaksanakan tugas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya ialah tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MEMBUAT PERATURAN DESA YANG PARTISIPATIF DI KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Kewenangan Kepala Desa Dalam Membuat Peraturan Desa Yang Partisipatif Di Kabupaten Malinau Rifreth Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan kepala desa dalam membuat peraturan desa yang partisipatif dan kedudukan peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan : bahwa kewenangan kepala desa membuat peraturan desa yang partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan landasan dalam mengatur urusan masyarakat setempat, upaya untuk mewujudkan aspirasi dan kehendak dari masyarakat, sudah seharusnya didasarkan pada Peraturan Desa yang dibentuk berdasarkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa dengan adanya kewajiban konsultasi rancangan peraturan desa oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam prakteknya selama ini masih rendah, karena masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa.. Sedangkan kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa merupakan instrumen hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam melaksanakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Sehingga Peraturan Desa seturut UU No. 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa dalam hal kewenangan desa mengatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, serta ditetapkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia guna memberikan tatanan aturan yang baik dan jelas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail