Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: KULE JESLY
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa dalam Melaksanakan Kewenangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kewenangan kepala desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta (2) mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan APBDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan dan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep pertanggungjawaban hukum, prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan APBDes merupakan perwujudan otonomi desa yang harus dijalankan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir. Mekanisme pertanggungjawaban kepala desa mencakup aspek administratif, keuangan, dan hukum yang wajib disampaikan secara periodik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap mekanisme tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa melalui pelatihan teknis serta penguatan sistem pengawasan internal, agar pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa dalam Melaksanakan Kewenangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) kewenangan kepala desa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta (2) mekanisme pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan APBDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur tentang kewenangan dan pertanggungjawaban kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep pertanggungjawaban hukum, prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam pengelolaan APBDes merupakan perwujudan otonomi desa yang harus dijalankan berdasarkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas. Kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tahapan pengelolaan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir. Mekanisme pertanggungjawaban kepala desa mencakup aspek administratif, keuangan, dan hukum yang wajib disampaikan secara periodik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap mekanisme tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi hasil penelitian ini adalah perlunya peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa melalui pelatihan teknis serta penguatan sistem pengawasan internal, agar pelaksanaan kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail