Kewenangan Kepala Desa Buong Baru Kabupaten Tana Tidung dalam Menerapkan Disiplin Kerja Aparatur Desa
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan kepala desa buong baru kabupaten tana tidung dalam menerapkan disiplin aparatur desa. Pertama, bagaimana kewenangan kepala desa dalam menerapkan disiplin kerja aparat pemerintah desa didesa buong baru, kedua faktor-faktor apa saja yang jadi penghambat kepala desa dalam menerapkan sanksi administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber, yakni kepala desa, kepala bpd, sekdes dan tokoh masyarakat desa. Kemudian data sekundernya berupa undang-undang, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan data pendukung lainnya. Perlunya kewenangan kepala desa buong baru kabupaten tana tidung dalam menerapkan disiplin aparatur desa. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan; pertama, kewenangan kepala desa telah berjalan dengan cukup baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa dianggap mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif, termasuk dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program pembangunan, serta pengelolaan administrasi desa. Selain itu, peraturan yang mengatur kewenangan kepala desa telah memberikan batasan dan panduan yang jelas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Kedua, ada beberapa hambatan kepala desa dalam menerapkan sanksi administrasi, penghambat dalam penerapan sanksi administrasi oleh kepala desa melibatkan faktor eksternal, seperti kurangnya dukungan dari pemerintah atau birokrasi yang rumit. Serta faktor internal, seperti keterbatasan pengetahuan, sumber daya, dan tekanan sosial.