Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: TAUPIK HIDAYAT
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA

2024•

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga pemerintahan terkecil dalam suatu negara. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang berada di desa yang bertugas untuk membantu melaksanakan otonomi daerah di Indonesia demi terselenggaranya cita-cita masyarakat desa yakni terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat desa. Fungsinya mengawasi seluruh pekerjaan rumah tangga dalam pemerintahan desa dengan adanya badan permusyawaratan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan mengetahui mekanisme pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual approach). Fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa dianalisis berdasarkan teori kewenangan, sehingga kewenangan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa merupakan kewenangan yang sah dan ditetapkan dengan Undang-Undang, sehingga hal tersebut menjadi misi yang harus dikerjakan. Peran Badan Permusyawaratan Desa adalah melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap tugas, wewenang dan pelaksanaan tugas Kepala Desa. Oleh karena itu, wewenang dan tugas kepala desa mempunyai akibat hukum, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi, dan kepala desa dilarang melakukan penyimpangan dalam wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban tersebut. Saat melaksanakan tugas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya ialah tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENGAWASI KINERJA KEPALA DESA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga pemerintahan terkecil dalam suatu negara. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang berada di desa yang bertugas untuk membantu melaksanakan otonomi daerah di Indonesia demi terselenggaranya cita-cita masyarakat desa yakni terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat desa. Fungsinya mengawasi seluruh pekerjaan rumah tangga dalam pemerintahan desa dengan adanya badan permusyawaratan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan mengetahui mekanisme pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual approach). Fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa dianalisis berdasarkan teori kewenangan, sehingga kewenangan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa merupakan kewenangan yang sah dan ditetapkan dengan Undang-Undang, sehingga hal tersebut menjadi misi yang harus dikerjakan. Peran Badan Permusyawaratan Desa adalah melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap tugas, wewenang dan pelaksanaan tugas Kepala Desa. Oleh karena itu, wewenang dan tugas kepala desa mempunyai akibat hukum, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi, dan kepala desa dilarang melakukan penyimpangan dalam wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban tersebut. Saat melaksanakan tugas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya ialah tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail