Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

8 hasil
Subjek: Politik Hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Politik Hukum Administrasi Terhadap Larangan Berpolitik Praktis Bagi Anggota Polri

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum administrasi terhadap larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri, serta mengkaji secara yuridis mekanisme penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum dalam sistem demokrasi, serta masih ditemukannya praktik pelanggaran yang tidak diiringi dengan penegakan sanksi yang tegas dan konsisten. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-udangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Politik hukum pasca reformasi juga telah mengarahkan Polri menjadi lembaga yang mengedepankan profesionalisme, mandiri, dan netral. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, serta kecenderungan pemberian sanksi ringan terhadap pelanggaran yang serius. Mekanisme penegakan sanksi administrasi dilakukan melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri (KKEP), akan tetapi efektivitasnya masih bergantung pada faktor struktural, kultural, dan kurangnya independensi dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem penegakan hukum administrasi, peningkatan transparansi, serta konsistensi dalam penerapan sanksi dengan tujuan mencegah terulangnya pelanggaran sekaligus mempertahankan kondisi yang tertib dan menjaga integritas institusi Polri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUMPEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU: STUDI KASUS KABUPATEN MALINAU

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Politik Hukum Pemerintah Daerah dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru: Studi Kasus Kabupaten Malinau Tinus Laing Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan serta politik hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam upaya peningkatan profesionalisme guru. Profesionalisme guru merupakan faktor kunci dalam peningkatan mutu pendidikan, sementara kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pendidikan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menelusuri bagaimana landasan hukum dan arah kebijakan pemerintah daerah diwujudkan melalui regulasi dan program strategis untuk mendukung peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dan profesi guru, serta melalui telaah terhadap kebijakan dan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Malinau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan dasar sebagai urusan wajib pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau telah melaksanakan politik hukum yang diarahkan pada peningkatan profesionalisme guru melalui berbagai program pelatihan, pengembangan kompetensi, dan fasilitasi sertifikasi pendidik. Namun demikian, data tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 2.922 guru PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Malinau, baru 851 orang yang telah bersertifikat pendidik, sementara 2.071 orang belum bersertifikat. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi politik hukum daerah masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek kebijakan, anggaran, maupun pemerataan akses peningkatan kompetensi guru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum pemerintah daerah dalam peningkatan profesionalisme guru di Kabupaten Malinau telah berjalan sesuai dengan kerangka hukum nasional, namun masih diperlukan penguatan pada aspek regulasi daerah, sinergi kelembagaan, serta komitmen anggaran yang berkelanjutan agar tujuan peningkatan kualitas guru dapat tercapai secara optimal.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK POLITIK HUKUM PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI Oleh Iwan Kurniawan 24674171005 Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus pada apakah kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun telah memenuhi prinsip negara hukum, demokrasi Pancasila, dan akuntabilitas pemerintahan desa. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual, didukung analisis yurisprudensi terutama terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer (perundang-undangan, putusan MK), sekunder (literatur hukum, jurnal), dan tersier (kamus, ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif dapat dipandang selaras dengan tujuan stabilitas pemerintahan dan efektivitas pembangunan desa sepanjang disertai batasan dua periode, mekanisme akuntabilitas yang kuat, dan pengawasan internal-eksternal yang efektif. Namun demikian, secara politik hukum, perubahan ini juga mengandung risiko pelemahan sirkulasi kekuasaan, serta potensi deviasi dari demokrasi substantif apabila proses pembentukannya minim partisipasi desa dan lebih didorong oleh kepentingan elite. Penelitian ini menegaskan bahwa desain masa jabatan kepala desa harus menyeimbangkan stabilitas kepemimpinan dengan prinsip pembatasan kekuasaan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik agar sejalan dengan Negara Hukum Pancasila dan demokrasi konstitusional.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUM PROGRAM DESA SARJANA DI KABUPATEN MALINAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Desa Sarjana menjadi paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia di Desa. Program Desa Sarjana akan difasilitasi dan dikontrol oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuannya. Penetapan Program Desa Sarjana sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau merupakan penegasan dan sekaligus cita-cita otonomi Desa. Kehidupan masyarakat Desa di Kabupaten Malinau secara bertahap terus bergerak semakin maju dan berkembang. Permasalahan adalah sebagai berikut: Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau dan Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau adalah perwujudan kebijakan hukum yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan program pendidikan tinggi secara afirmatif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dengan menjamin akses, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat desa, serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan penanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan guna mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Bahwa Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau adalah upaya penguatan implementasi norma hukum melalui peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, sehingga program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa serta mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkeadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Politik Hukum Sentralisasi Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa perubahan signifikan dalam politik hukum pengelolaan pertambangan di Indonesia, khususnya melalui sentralisasi kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perubahan ini menimbulkan dinamika antara kebutuhan efisiensi dan kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan daerah dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam perizinan pertambangan pasca UU No. 3 Tahun 2020, serta mengevaluasi akibat hukumnya terhadap tata kelola pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan memperkuat keseragaman kebijakan melalui penerapan sistem Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Licensing) atau OSS-RBA, namun menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya kewenangan atributif daerah. Meskipun demikian, sentralisasi ini tidak bersifat mutlak karena terdapat pendelegasian kembali sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi, khususnya terkait pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Secara yuridis, akibat hukum lainnya adalah ketidakberlakuan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan rezim sentralisasi, yang berpotensi menciptakan kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah serta melemahkan pengawasan lokal. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya harmonisasi tata kelola pertambangan melalui mekanisme koordinasi pusat-daerah yang lebih jelas, penguatan fungsi pengawasan oleh inspektur tambang di daerah, serta integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan untuk menjamin efektivitas perlindungan lingkungan pasca peralihan kewenangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUM PENGHARGAAN TERHADAP ASN DALAM KERANGKA PROFESIONALISME ASN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN secara normatif menempatkan penghargaan dan pengakuan kinerja sebagai instrumen strategis untuk membangun profesionalisme ASN. Namun, dalam praktik birokrasi Indonesia, kebijakan penghargaan terhadap ASN kerap menghadapi distorsi politik hukum, mulai dari bias patronase hingga lemahnya integrasi antara regulasi dan implementasi di tingkat instansi pemerintah. Tesis ini mengkaji politik hukum di balik desain dan pelaksanaan kebijakan penghargaan bagi ASN serta menilai sejauh mana kerangka regulatif tersebut mampu mendorong profesionalisme ASN secara konsisten. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan analisis politik hukum dan teori profesionalisme birokrasi. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur akademik, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi konstruksi normatif, kecenderungan politik hukum, dan celah implementatif yang memengaruhi efektivitas kebijakan penghargaan ASN. Penelitian ini juga menelaah hubungan antara sistem merit, objektivitas penilaian kinerja, serta desain penghargaan sebagai mekanisme institusional untuk memperkuat integritas, kompetensi, dan akuntabilitas ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah menegaskan perlunya pemberian penghargaan berbasis kinerja, terdapat ketegangan antara prinsip profesionalisme dengan dinamika politik hukum yang membentuk kebijakan ASN. Inkonsistensi regulasi, tarik-menarik kepentingan politik birokrasi, serta lemahnya budaya kinerja menyebabkan kebijakan penghargaan belum sepenuhnya berfungsi sebagai pendorong profesionalisme. Temuan ini menegaskan perlunya rekonstruksi politik hukum yang lebih tegas dalam mengarusutamakan sistem merit, memperkuat instrumen evaluasi kinerja yang objektif, serta memastikan bahwa penghargaan diberikan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi non-merit. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis dalam kajian politik hukum ASN dan kontribusi praktis bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan model penghargaan yang selaras dengan prinsip profesionalisme ASN. Dengan demikian, penghargaan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas birokrasi Indonesia.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politikhukumperlindungan hak masyarakat hukum adat dalam prespektif HAM dan bagaimana pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakanyuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwapolitik hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam prespektifHAM merupakan kebijakan hukum dalam upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat yang dibuat oleh pemerintah berbentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, namun yang ada saat ini belum optimal dan sesuai dengan Pancasila dan yang dicita-citakan oleh UUD tahun 1945. Bahwa pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal di Kabupaten Malinau melalui Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 dengan tujuan; menjamin terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya yang telah diakui dan dilindungi secara hukum; menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat adat,memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; memberikan kepastian adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan; menyediakan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau; dan memberikan kepastian terlaksananya tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Malinau dibidang penghormatan, pemenuhan dan perlindungan masyarakat adat dan hak-haknya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Politik Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Hak Pendidikan Anak di Kawasan Perbatasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Politik Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Hak Pendidikan Anak Di Kawasan Perbatasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Elia Palimon Pemenuhan hak Pendidikan Masyarakat di Kawasan perbatasan merupakan tanggungjawab negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimna hak pendidikan di kawasan perbatasan dalam kerangka Konstitusi Republik Indonesia dan bagaimana politik hukum pemerintah daerah dalam pemenuhan hak Pendidikan anak di Kawasan perbatasan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Hak pendidikan di kawasan perbatasan dalam kerangka konstitusi Republik Indonesia merupakan kewajiban negara untuk memenuhi tanpa diskriminasi atau memerangi semua ketidakadilan yang ada dalam mengakses dan menikmati pendidikan. Kewajiban negara ini dapat diwujudkan melalui pembuatan peraturan-peraturan ataupun cara lain untuk memajukan persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan yang disepakati oleh Konferensi Umum UNESCO pada tanggal 14 Desember 1960. Dengan kebijakan pemerintahan saat ini yang ingin memulai pembangunan dari wilayah perbatasan dan wilayah terluar semestinya kondisi pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di wilayah perbatasan menjadi salah satu prioritas. Sedangkan Hak pendidikan di kawasan perbatasan dalam kerangka konstitusi Republik Indonesia merupakan kewajiban negara untuk memenuhi tanpa diskriminasi atau memerangi semua ketidakadilan yang ada dalam mengakses dan menikmati pendidikan. Kata Kunci, Politik Hukum, Pemerintah Daerah, Hak Pendidikan, Perbatasan, HAM.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail