Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: desa sarjana
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

POLITIK HUKUM PROGRAM DESA SARJANA DI KABUPATEN MALINAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Desa Sarjana menjadi paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia di Desa. Program Desa Sarjana akan difasilitasi dan dikontrol oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuannya. Penetapan Program Desa Sarjana sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau merupakan penegasan dan sekaligus cita-cita otonomi Desa. Kehidupan masyarakat Desa di Kabupaten Malinau secara bertahap terus bergerak semakin maju dan berkembang. Permasalahan adalah sebagai berikut: Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau dan Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau adalah perwujudan kebijakan hukum yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan program pendidikan tinggi secara afirmatif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dengan menjamin akses, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat desa, serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan penanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan guna mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Bahwa Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau adalah upaya penguatan implementasi norma hukum melalui peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, sehingga program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa serta mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkeadilan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM DESA SARJANA DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitan ini berjudul Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah; bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Malinau dan faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait Program Desa Sarjana. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dengan menggunakan data primer. Metode ini mengandalkan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 telah berjalan efektif dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia desa. Secara normatif, Peraturan Daerah telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam menyelenggarakan Program Desa Sarjana sebagai kebijakan afirmatif di bidang pendidikan. Secara implementatif, mekanisme seleksi, penetapan penerima, serta penyaluran bantuan biaya pendidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini terbukti memperluas akses pendidikan tinggi bagi putra-putri desa dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis desa. Dengan demikian, tujuan pembentukan Peraturan Daerah untuk mendukung pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa dapat dinilai tercapai secara substansial. Adanya peserta yang mengundurkan diri dan tidak dapat mengembalikan dana tidak menghilangkan efektivitas Peraturan Daerah, namun menunjukkan perlunya penguatan aspek teknis pelaksanaan. Pengunduran diri peserta merupakan kendala implementatif yang bersifat individual dan kasuistis. Dalam perspektif efektivitas hukum, suatu peraturan dinilai efektif apabila norma dapat dilaksanakan dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Secara keseluruhan, Program Desa Sarjana tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi desa asal peserta. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi pelaksana, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan mekanisme pembinaan guna meminimalisir risiko pengunduran diri dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail