ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum administrasi terhadap larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri, serta mengkaji secara yuridis mekanisme penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme Polri sebagai aparat penegak hukum dalam sistem demokrasi, serta masih ditemukannya praktik pelanggaran yang tidak diiringi dengan penegakan sanksi yang tegas dan konsisten. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-udangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik implementasinya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, larangan berpolitik praktis bagi anggota Polri telah diatur secara komprehensif dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Politik hukum pasca reformasi juga telah mengarahkan Polri menjadi lembaga yang mengedepankan profesionalisme, mandiri, dan netral. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, serta kecenderungan pemberian sanksi ringan terhadap pelanggaran yang serius. Mekanisme penegakan sanksi administrasi dilakukan melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri (KKEP), akan tetapi efektivitasnya masih bergantung pada faktor struktural, kultural, dan kurangnya independensi dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem penegakan hukum administrasi, peningkatan transparansi, serta konsistensi dalam penerapan sanksi dengan tujuan mencegah terulangnya pelanggaran sekaligus mempertahankan kondisi yang tertib dan menjaga integritas institusi Polri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Desa Sarjana menjadi paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia di Desa. Program Desa Sarjana akan difasilitasi dan dikontrol oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuannya. Penetapan Program Desa Sarjana sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau merupakan penegasan dan sekaligus cita-cita otonomi Desa. Kehidupan masyarakat Desa di Kabupaten Malinau secara bertahap terus bergerak semakin maju dan berkembang. Permasalahan adalah sebagai berikut: Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau dan Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau adalah perwujudan kebijakan hukum yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan program pendidikan tinggi secara afirmatif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dengan menjamin akses, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat desa, serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan penanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan guna mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Bahwa Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau adalah upaya penguatan implementasi norma hukum melalui peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, sehingga program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa serta mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkeadilan.