POLITIK HUKUM PROGRAM DESA SARJANA DI KABUPATEN MALINAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK Desa Sarjana menjadi paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau dengan bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia di Desa. Program Desa Sarjana akan difasilitasi dan dikontrol oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuannya. Penetapan Program Desa Sarjana sebagai paradigma baru pembangunan Kabupaten Malinau merupakan penegasan dan sekaligus cita-cita otonomi Desa. Kehidupan masyarakat Desa di Kabupaten Malinau secara bertahap terus bergerak semakin maju dan berkembang. Permasalahan adalah sebagai berikut: Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau dan Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa Politik hukum pemerintah daerah Kabupaten Malinau terhadap program desa sarjana di Kabupaten Malinau adalah perwujudan kebijakan hukum yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa melalui pengaturan, pembiayaan, dan pelaksanaan program pendidikan tinggi secara afirmatif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dengan menjamin akses, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan bagi masyarakat desa, serta memperkuat peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan penanggung jawab dalam pemenuhan hak pendidikan guna mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Bahwa Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana di Kabupaten Malinau adalah upaya penguatan implementasi norma hukum melalui peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, kejelasan mekanisme pelaksanaan, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai, sehingga program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa serta mendukung pembangunan daerah secara inklusif dan berkeadilan.