Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

DESSY HARDIANI

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM DESA SARJANA DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Penelitan ini berjudul Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah; bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Malinau dan faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait Program Desa Sarjana. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dengan menggunakan data primer. Metode ini mengandalkan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 telah berjalan efektif dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia desa. Secara normatif, Peraturan Daerah telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam menyelenggarakan Program Desa Sarjana sebagai kebijakan afirmatif di bidang pendidikan. Secara implementatif, mekanisme seleksi, penetapan penerima, serta penyaluran bantuan biaya pendidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini terbukti memperluas akses pendidikan tinggi bagi putra-putri desa dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis desa. Dengan demikian, tujuan pembentukan Peraturan Daerah untuk mendukung pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa dapat dinilai tercapai secara substansial. Adanya peserta yang mengundurkan diri dan tidak dapat mengembalikan dana tidak menghilangkan efektivitas Peraturan Daerah, namun menunjukkan perlunya penguatan aspek teknis pelaksanaan. Pengunduran diri peserta merupakan kendala implementatif yang bersifat individual dan kasuistis. Dalam perspektif efektivitas hukum, suatu peraturan dinilai efektif apabila norma dapat dilaksanakan dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Secara keseluruhan, Program Desa Sarjana tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi desa asal peserta. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi pelaksana, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan mekanisme pembinaan guna meminimalisir risiko pengunduran diri dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM DESA SARJANA DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitan ini berjudul Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah; bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Malinau dan faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait Program Desa Sarjana. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dengan menggunakan data primer. Metode ini mengandalkan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 telah berjalan efektif dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia desa. Secara normatif, Peraturan Daerah telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam menyelenggarakan Program Desa Sarjana sebagai kebijakan afirmatif di bidang pendidikan. Secara implementatif, mekanisme seleksi, penetapan penerima, serta penyaluran bantuan biaya pendidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini terbukti memperluas akses pendidikan tinggi bagi putra-putri desa dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis desa. Dengan demikian, tujuan pembentukan Peraturan Daerah untuk mendukung pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa dapat dinilai tercapai secara substansial. Adanya peserta yang mengundurkan diri dan tidak dapat mengembalikan dana tidak menghilangkan efektivitas Peraturan Daerah, namun menunjukkan perlunya penguatan aspek teknis pelaksanaan. Pengunduran diri peserta merupakan kendala implementatif yang bersifat individual dan kasuistis. Dalam perspektif efektivitas hukum, suatu peraturan dinilai efektif apabila norma dapat dilaksanakan dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Secara keseluruhan, Program Desa Sarjana tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi desa asal peserta. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi pelaksana, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan mekanisme pembinaan guna meminimalisir risiko pengunduran diri dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.