ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN secara normatif menempatkan penghargaan dan pengakuan kinerja sebagai instrumen strategis untuk membangun profesionalisme ASN. Namun, dalam praktik birokrasi Indonesia, kebijakan penghargaan terhadap ASN kerap menghadapi distorsi politik hukum, mulai dari bias patronase hingga lemahnya integrasi antara regulasi dan implementasi di tingkat instansi pemerintah. Tesis ini mengkaji politik hukum di balik desain dan pelaksanaan kebijakan penghargaan bagi ASN serta menilai sejauh mana kerangka regulatif tersebut mampu mendorong profesionalisme ASN secara konsisten. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan analisis politik hukum dan teori profesionalisme birokrasi. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur akademik, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi konstruksi normatif, kecenderungan politik hukum, dan celah implementatif yang memengaruhi efektivitas kebijakan penghargaan ASN. Penelitian ini juga menelaah hubungan antara sistem merit, objektivitas penilaian kinerja, serta desain penghargaan sebagai mekanisme institusional untuk memperkuat integritas, kompetensi, dan akuntabilitas ASN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah menegaskan perlunya pemberian penghargaan berbasis kinerja, terdapat ketegangan antara prinsip profesionalisme dengan dinamika politik hukum yang membentuk kebijakan ASN. Inkonsistensi regulasi, tarik-menarik kepentingan politik birokrasi, serta lemahnya budaya kinerja menyebabkan kebijakan penghargaan belum sepenuhnya berfungsi sebagai pendorong profesionalisme. Temuan ini menegaskan perlunya rekonstruksi politik hukum yang lebih tegas dalam mengarusutamakan sistem merit, memperkuat instrumen evaluasi kinerja yang objektif, serta memastikan bahwa penghargaan diberikan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi non-merit. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis dalam kajian politik hukum ASN dan kontribusi praktis bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan model penghargaan yang selaras dengan prinsip profesionalisme ASN. Dengan demikian, penghargaan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas birokrasi Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Employee Engagement dan Sistem Merit terhadap Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Pengembangan Kompetensi sebagai variabel mediasi, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan Partial Least Square-Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada 60 responden yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa employee engagement dan sistem merit tidak memiliki pengaruh langsung yang signifikan terhadap peningkatan kinerja ASN. Namun, keduanya memberikan pengaruh tidak langsung yang signifikan melalui pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi sendiri memiliki pengaruh langsung yang signifikan terhadap peningkatan kinerja, menjadikannya variabel kunci dalam meningkatkan kapasitas dan produktivitas ASN. Employee engagement terbukti berpengaruh positif terhadap pengembangan kompetensi, menunjukkan bahwa keterlibatan pegawai berperan penting dalam mendorong partisipasi aktif dalam program pelatihan dan pengembangan. Demikian pula, sistem merit memiliki pengaruh positif terhadap pengembangan kompetensi, mengindikasikan bahwa penerapan sistem yang adil dan berbasis prestasi mendorong motivasi pegawai untuk meningkatkan kemampuan mereka.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan Promosi PNS menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Tanggung Jawab bagi Pejabat Pembina Kepeawaian (PPK) yang melakukan Promosi PNS yang tidak sesuai berdasarkan Sistem Merit. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan dan data sekunder diperoleh dari data pendukung yang berasal dari buku-buku kepustakaan, Peraturan Perundang-undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa; Pemerintah Daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat. Aparatur Sipil Negara dalam jabatan harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi (sistem merit) yang diperlukan jabatan dengan kompetensi dan klasifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan yang berdasarkan prinsip “Orang yang tepat di tempat yang Tepat” dan Pegawai Negeri Sipil yang telah terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan, hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin, yaitu: hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang berwenang memberikan sanksi dan memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga batas kewenangan Pejabat yang berwenang memberikan sanksi telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.