Abstrak
ABSTRAK Politik Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Hak Pendidikan Anak Di Kawasan Perbatasan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Elia Palimon Pemenuhan hak Pendidikan Masyarakat di Kawasan perbatasan merupakan tanggungjawab negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimna hak pendidikan di kawasan perbatasan dalam kerangka Konstitusi Republik Indonesia dan bagaimana politik hukum pemerintah daerah dalam pemenuhan hak Pendidikan anak di Kawasan perbatasan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: bahwa; Hak pendidikan di kawasan perbatasan dalam kerangka konstitusi Republik Indonesia merupakan kewajiban negara untuk memenuhi tanpa diskriminasi atau memerangi semua ketidakadilan yang ada dalam mengakses dan menikmati pendidikan. Kewajiban negara ini dapat diwujudkan melalui pembuatan peraturan-peraturan ataupun cara lain untuk memajukan persamaan kesempatan dan perlakuan dalam pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan yang disepakati oleh Konferensi Umum UNESCO pada tanggal 14 Desember 1960. Dengan kebijakan pemerintahan saat ini yang ingin memulai pembangunan dari wilayah perbatasan dan wilayah terluar semestinya kondisi pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di wilayah perbatasan menjadi salah satu prioritas. Sedangkan Hak pendidikan di kawasan perbatasan dalam kerangka konstitusi Republik Indonesia merupakan kewajiban negara untuk memenuhi tanpa diskriminasi atau memerangi semua ketidakadilan yang ada dalam mengakses dan menikmati pendidikan. Kata Kunci, Politik Hukum, Pemerintah Daerah, Hak Pendidikan, Perbatasan, HAM.