POLITIK HUKUM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politikhukumperlindungan hak masyarakat hukum adat dalam prespektif HAM dan bagaimana pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakanyuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwapolitik hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam prespektifHAM merupakan kebijakan hukum dalam upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat yang dibuat oleh pemerintah berbentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, namun yang ada saat ini belum optimal dan sesuai dengan Pancasila dan yang dicita-citakan oleh UUD tahun 1945. Bahwa pengaturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat beserta hak tradisonal di Kabupaten Malinau melalui Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 dengan tujuan; menjamin terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya yang telah diakui dan dilindungi secara hukum; menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat adat,memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; memberikan kepastian adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan; menyediakan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau; dan memberikan kepastian terlaksananya tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Malinau dibidang penghormatan, pemenuhan dan perlindungan masyarakat adat dan hak-haknya.