POLITIK HUKUMPEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU: STUDI KASUS KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK Politik Hukum Pemerintah Daerah dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru: Studi Kasus Kabupaten Malinau Tinus Laing Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan serta politik hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam upaya peningkatan profesionalisme guru. Profesionalisme guru merupakan faktor kunci dalam peningkatan mutu pendidikan, sementara kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pendidikan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menelusuri bagaimana landasan hukum dan arah kebijakan pemerintah daerah diwujudkan melalui regulasi dan program strategis untuk mendukung peningkatan kompetensi dan sertifikasi guru di Kabupaten Malinau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dan profesi guru, serta melalui telaah terhadap kebijakan dan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Malinau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan dasar sebagai urusan wajib pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab daerah. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau telah melaksanakan politik hukum yang diarahkan pada peningkatan profesionalisme guru melalui berbagai program pelatihan, pengembangan kompetensi, dan fasilitasi sertifikasi pendidik. Namun demikian, data tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 2.922 guru PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Malinau, baru 851 orang yang telah bersertifikat pendidik, sementara 2.071 orang belum bersertifikat. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi politik hukum daerah masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek kebijakan, anggaran, maupun pemerataan akses peningkatan kompetensi guru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa politik hukum pemerintah daerah dalam peningkatan profesionalisme guru di Kabupaten Malinau telah berjalan sesuai dengan kerangka hukum nasional, namun masih diperlukan penguatan pada aspek regulasi daerah, sinergi kelembagaan, serta komitmen anggaran yang berkelanjutan agar tujuan peningkatan kualitas guru dapat tercapai secara optimal.