Politik Hukum Sentralisasi Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membawa perubahan signifikan dalam politik hukum pengelolaan pertambangan di Indonesia, khususnya melalui sentralisasi kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Perubahan ini menimbulkan dinamika antara kebutuhan efisiensi dan kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan daerah dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam perizinan pertambangan pasca UU No. 3 Tahun 2020, serta mengevaluasi akibat hukumnya terhadap tata kelola pertambangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan memperkuat keseragaman kebijakan melalui penerapan sistem Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Licensing) atau OSS-RBA, namun menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya kewenangan atributif daerah. Meskipun demikian, sentralisasi ini tidak bersifat mutlak karena terdapat pendelegasian kembali sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi, khususnya terkait pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Secara yuridis, akibat hukum lainnya adalah ketidakberlakuan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan rezim sentralisasi, yang berpotensi menciptakan kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah serta melemahkan pengawasan lokal. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya harmonisasi tata kelola pertambangan melalui mekanisme koordinasi pusat-daerah yang lebih jelas, penguatan fungsi pengawasan oleh inspektur tambang di daerah, serta integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan untuk menjamin efektivitas perlindungan lingkungan pasca peralihan kewenangan.