Kewenangan Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau)
Barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang ditetapkan sesuai dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan maupun pertimbangan kemampuan keuangannya. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah harus didasari dengan pengelolaan yang baik agar aset yang tercatat menjadi bahan pertimbangan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi Pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi Pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan barang persediaan habis pakai di Kabupaten Malinau (studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) adalah perwujudan dari pelaksanaan kewenangan desentralisasi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta penghapusan barang persediaan habis pakai yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan barang persediaan habis pakai di Kabupaten Malinau (studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) adalah bentuk pelaksanaan kewajiban hukum dan administrasi dalam pengelolaan aset daerah yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, serta pengawasan terhadap barang persediaan habis pakai agar sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.