Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kata kunci: Kewenangan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang ditetapkan sesuai dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan maupun pertimbangan kemampuan keuangannya. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah harus didasari dengan pengelolaan yang baik agar aset yang tercatat menjadi bahan pertimbangan. Permasalahan adalah sebagai berikut: Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi Pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Barang Persediaan Habis Pakai di Kabupaten Malinau (Studi Pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau). Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan penulisan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai hal yang semestinya diperlukan sumber penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Bahwa kewenangan Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan barang persediaan habis pakai di Kabupaten Malinau (studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) adalah perwujudan dari pelaksanaan kewenangan desentralisasi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut mencakup perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta penghapusan barang persediaan habis pakai yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan barang persediaan habis pakai di Kabupaten Malinau (studi pada Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Malinau) adalah bentuk pelaksanaan kewajiban hukum dan administrasi dalam pengelolaan aset daerah yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, serta pengawasan terhadap barang persediaan habis pakai agar sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Anggaran Badan Usaha Milik Desa

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DESA ABSTRAK Defenisi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai penanggungjawab Pemerintahan di Desa, Pemerintah Desa menyusun banyak strategi untuk memajukan perekonomian Desa. Salah satunya adalah dengan cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang diteliti oleh penulis yaitu bagaimana kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan terhadap anggaran BUMDes serta bagaimana implikasi hukum dari Pertanggungjawaban anggaran BUMDes berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah dilakukan dengan tipe penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari Penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa kewenangan BPD dalam mengawasi anggaran BUMDes tidak secara langsung dijelaskan dalam Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 namun terdapat bentuk pengawasan BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dalam membina pengelolaan BUMDes. Adapun berdasarkan Pasal 59 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2021, dengan disampaikannya laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari BUMDes akan melahirkan keadaan hukum berupa pembebasan tanggungjawab penasihat, pelaksana operasional dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail