Abstrak
KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DESA ABSTRAK Defenisi desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai penanggungjawab Pemerintahan di Desa, Pemerintah Desa menyusun banyak strategi untuk memajukan perekonomian Desa. Salah satunya adalah dengan cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang diteliti oleh penulis yaitu bagaimana kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan terhadap anggaran BUMDes serta bagaimana implikasi hukum dari Pertanggungjawaban anggaran BUMDes berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah dilakukan dengan tipe penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari Penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa kewenangan BPD dalam mengawasi anggaran BUMDes tidak secara langsung dijelaskan dalam Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 namun terdapat bentuk pengawasan BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dalam membina pengelolaan BUMDes. Adapun berdasarkan Pasal 59 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2021, dengan disampaikannya laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari BUMDes akan melahirkan keadaan hukum berupa pembebasan tanggungjawab penasihat, pelaksana operasional dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.