Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Partisipasi Publik
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kegiatan pertambangan pada dasarnya merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi. Bahan galian yang terdapat didalam bumi diolah untuk kemudian dimanfaatkan agar berguna bagi masyarakat. Sektor pertambangan sudah diakui sebagai salah satu sumber kemakmuran yang memberikan sumbangan terhadap pendapatan nasional Indonesia. Namun pengelolaan kegiatan pertambangan masih menyimpan permasalahan yang serius khususnya menyangkut kurangnya partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan minerba dalam upaya pencapaian pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan ini akan sangat berdampak pada masalah-masalah yang muncul akibat dampak dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh suatu perusahaan tambang. Oleh karenanya partisipasi masyarakat ini akan sangat diperlukan karena dapat meminimalisir masalah utama yang seringkali muncul dalam industri pertambangan yakni masalah masalah ekonomi, sosial dan budaya yang ada di wilayah pertambangan. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, bagaimana transformasi pengaturan Partisipasi Masyarakat Dalam Penetapan Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia, dan permasalahan kedua adalah bagaimana Rekonstruksi ideal terkait partisipasi masyarakat dalam penetapan wilayah pertambangan. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pada dasarnya partisipasi publik dalam penetapan wilayah pertambangan sudah sangat gamblang diatur oleh beberapa aturan normatif baik itu melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batubara maupun oleh beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 32/PUU-VIII/2010. Selanjutnya rekonstruksi ulang juga perlu dilakukan untuk memberikan ruang baru bagi partisipasi masyarakat melalui pelembagaan partisipasi masyarakat dengan membentuk Lembaga Perizinan tingkat desa yang berfungsi untuk mengontrol dan mengkaji social cost akibat dari aktivitas pertambangan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEKUATAN DASAR HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA (IKN) REPUBLIK INDONESIA

2023•

Presiden melalui Pidato Kenegaraan Tanggal 16 Agustus 2019 meminta ijin kepada Rakyat Indonesia di hadapan Sidang DPR Republik Indonesia Untuk memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Timur. Dalam penyampaian visi-misi terkait pembangunan Ibu Kota Negara tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan tujuannya untuk mewujudkan pembangunan yang Indonesia sentris buka Jawa sentris. Visi misi mulia ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 3 Tahun 2022 tentang pemindahan Ibu Kota Negara, memindahkan Ibu Kota Negara adalah pekerjaan besar memindahkan kehidupan berbangsa ke lokasi baru, dengan keadaan seperti dibutuhkan perangkat undang-undang sebagai payung hukum yang harapannya bisa mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian Kekuatan Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara ini ada dua (2) rumusan masalah yaitu Partisipasi Publik dan Kewenangan Kepala Otorita IKN sebagai kepala pemerintahan setingkat pemerintah daerah. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, UU No. 3 Tahun 2022 belum tersedia sarana untuk mmenyampaikan aspirasi publik dalam pembangunan Ibu Kota Negara dan memberikan kewenangan yang terlalu besar ke Kepala Otorita IKN. Harapannya demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia Perlu melakukan revisi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail