ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XXI/2023 Tentang Kewenangan Jaksa Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Melalui Sudut Pandang Teori Hukum Positifisme. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Apakah yang menjadi dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali? Dan Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali melalui sudut pandang teori hukum positisme. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum positifisme, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dapat dilihat dari beberapa ketentuan sbb: 1) pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP; 2) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman; 3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980; 4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; 5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; 6) Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Selain dari peraturan perundang-undang yang dsebutkan diatas JPU mengajukan PK atas dasr asas keadilan dan asas keseimbangan. Perintah KUHAPidana sudah jelas bagi seorang terpidana yang dihukum salah diberi kesempatan terakhir atau paling akhir untuk menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap: 1) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadapputusan pemidanaan. Jadi permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 bahwa tidak sepatutnya kewenangan Peninjauan Kembali berada diranah Jaksa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan bawaslu kalimantan utara dalam penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara. Pertama, bagaimana penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah? Kedua, hambatan kewenangan bawaslu dalam penanganan penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan karya ilmiah. Pemilihan kepala daerah dimaksudkan untuk memilih pimpinan daerah diantaranya adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pemilihan kepala daerah selalu ditemukan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yaitu Praktik Politik Uang, diperlukan Penanganan Pelanggaran terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, norma larangan melakukan Praktik Politik Uang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian kewenangan Bawaslu Provinsi diatur dalam Pasal 135A dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Kedua, dalam hal Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM Bawaslu memiliki hambatan kewenangan yaitu terkait Pemenuhan Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dapat dikatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, Teknis Pelaksaan, Kekurangan Aparatur atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Presiden melalui Pidato Kenegaraan Tanggal 16 Agustus 2019 meminta ijin kepada Rakyat Indonesia di hadapan Sidang DPR Republik Indonesia Untuk memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Timur. Dalam penyampaian visi-misi terkait pembangunan Ibu Kota Negara tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan tujuannya untuk mewujudkan pembangunan yang Indonesia sentris buka Jawa sentris. Visi misi mulia ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 3 Tahun 2022 tentang pemindahan Ibu Kota Negara, memindahkan Ibu Kota Negara adalah pekerjaan besar memindahkan kehidupan berbangsa ke lokasi baru, dengan keadaan seperti dibutuhkan perangkat undang-undang sebagai payung hukum yang harapannya bisa mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian Kekuatan Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara ini ada dua (2) rumusan masalah yaitu Partisipasi Publik dan Kewenangan Kepala Otorita IKN sebagai kepala pemerintahan setingkat pemerintah daerah. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, UU No. 3 Tahun 2022 belum tersedia sarana untuk mmenyampaikan aspirasi publik dalam pembangunan Ibu Kota Negara dan memberikan kewenangan yang terlalu besar ke Kepala Otorita IKN. Harapannya demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia Perlu melakukan revisi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara