Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: CHRISNA CHANDRA DEWI
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 20/PUU-XXI/2023 TENTANG KEWENANGAN JAKSA UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI MELALUI SUDUT PANDANG TEORI HUKUM POSITIVISTIK

2024•Koleksi Perpustakaan

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XXI/2023 Tentang Kewenangan Jaksa Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Melalui Sudut Pandang Teori Hukum Positifisme. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Apakah yang menjadi dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali? Dan Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali melalui sudut pandang teori hukum positisme. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum positifisme, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dapat dilihat dari beberapa ketentuan sbb: 1) pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP; 2) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman; 3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980; 4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; 5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; 6) Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Selain dari peraturan perundang-undang yang dsebutkan diatas JPU mengajukan PK atas dasr asas keadilan dan asas keseimbangan. Perintah KUHAPidana sudah jelas bagi seorang terpidana yang dihukum salah diberi kesempatan terakhir atau paling akhir untuk menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap: 1) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadapputusan pemidanaan. Jadi permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 bahwa tidak sepatutnya kewenangan Peninjauan Kembali berada diranah Jaksa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 20/PUU-XXI/2023 TENTANG KEWENANGAN JAKSA UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI MELALUI SUDUT PANDANG TEORI HUKUM POSITIVISTIK

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XXI/2023 Tentang Kewenangan Jaksa Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Melalui Sudut Pandang Teori Hukum Positifisme. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Apakah yang menjadi dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali? Dan Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali melalui sudut pandang teori hukum positisme. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum positifisme, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dapat dilihat dari beberapa ketentuan sbb: 1) pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP; 2) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman; 3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980; 4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; 5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; 6) Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Selain dari peraturan perundang-undang yang dsebutkan diatas JPU mengajukan PK atas dasr asas keadilan dan asas keseimbangan. Perintah KUHAPidana sudah jelas bagi seorang terpidana yang dihukum salah diberi kesempatan terakhir atau paling akhir untuk menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap: 1) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadapputusan pemidanaan. Jadi permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 bahwa tidak sepatutnya kewenangan Peninjauan Kembali berada diranah Jaksa.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail