ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Transaksi jual berli merupakan salah satu bentuk hubungan perdata yang harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi sengketa hukum yang timbul baik akibat perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap perjanjian. Salah satu kasus yang berkenaan dengan pelanggaran dalam perjanjian jual beli adalah kasus jual beli emas batangan antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk yang berujung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 815 PK/Pdt/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan peninjauan kembali tersebut beserta menganalisis status keabsahan perjanjian jual beli emas batangan antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dijatuhkan. Penelitian dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data yang digunakan adalah bahan sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, dan berbagai sumber literatur lainnya. Bahan-bahan tersebut dikumpulkan menggunakan metode studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam menerima permohonan peninjauan kembali sekaligus membebaskan PT Aneka Tambang Tbk dari adanya kewajiban menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said adalah terdapat pertentangan antara putusan perkara perdata dengan putusan pidana yang berkaitan dengan perbuatan penipuan oleh pihak tertentu. Kemudian status keabsahan perjanjian jual beli emas batangan antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk adalah tidak sah dan dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur adanya kesepakatan dan sebab yang tidak halal sehingga perjanjian jual beli emas batangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XXI/2023 Tentang Kewenangan Jaksa Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Melalui Sudut Pandang Teori Hukum Positifisme. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Apakah yang menjadi dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali? Dan Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali melalui sudut pandang teori hukum positisme. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum positifisme, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dapat dilihat dari beberapa ketentuan sbb: 1) pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP; 2) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman; 3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980; 4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; 5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; 6) Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Selain dari peraturan perundang-undang yang dsebutkan diatas JPU mengajukan PK atas dasr asas keadilan dan asas keseimbangan. Perintah KUHAPidana sudah jelas bagi seorang terpidana yang dihukum salah diberi kesempatan terakhir atau paling akhir untuk menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap: 1) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadapputusan pemidanaan. Jadi permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 bahwa tidak sepatutnya kewenangan Peninjauan Kembali berada diranah Jaksa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terdapat 21 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Satu-satunya pengaduan terkait pelanggaran TSM yang dinyatakan terbukti adalah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung melalui Keputusan Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/ KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020. Hanya saja, terhadap Keputusan tersebut, pasangan calon yang dibatalkan mengajukan upaya hukum melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Mahkamah Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, dalam Putusannya Nomor 1 P/PAP/2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, penentuan para pihak yang terlibat serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan pasca putusan MA, menjadi hal yang diteliti khususnya penerapan asas keadilan pemilu dalam proses pemeriksaan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan urgensi pelibatan pihak ketiga (intervensi) sangatlah menentukan kualitas putusan yang berkeadilan dan membatasi norma pada frasa “final dan mengikat” dalam putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan sehingga terbuka upaya hukum peninjauan kembali.