ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENGUATAN PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWASCAM) DI KECAMATAN KAYAN SELATAN DALAM MENJAGA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH. MARTINUS BITH HIMANG Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengkaji penguatan peran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Kayan Selatan dalam menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana pengaturan hukum netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan (2) bagaimana penguatan peran Panwascam di Kecamatan Kayan Selatan dalam menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, serta dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait netralitas ASN dalam Pilkada telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan netralitas ASN. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam hal penegakan hukum dan sinergi antarinstansi. Sementara itu, penguatan peran Panwascam di Kecamatan Kayan Selatan sangat diperlukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi fungsi pengawasan, serta kerja sama strategis dengan Bawaslu Kabupaten, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya konsistensi regulasi dan penegakan hukum terkait netralitas ASN, penguatan kapasitas Panwascam melalui pelatihan berkelanjutan, serta peningkatan sinergi kelembagaan dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN, sehingga Pilkada dapat terselenggara secara demokratis, adil, dan berintegritas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 merupakan instrumen konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat yang menuntut integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan. Dalam kerangka tersebut, pengawasan partisipatif menjadi strategi fundamental untuk memperkuat legitimasi demokrasi melalui pelibatan aktif masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Malinau serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan analisis preskriptif berbasis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki mandat yuridis yang kuat untuk menginstitusionalisasikan pengawasan partisipatif melalui pendidikan politik, forum warga, dan kolaborasi kelembagaan. Namun, implementasinya di Kabupaten Malinau masih menghadapi tantangan kesadaran politik masyarakat dan hambatan geografis wilayah perbatasan. Secara yuridis, pengawasan partisipatif berimplikasi pada penguatan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan. Partisipasi masyarakat tidak hanya memperluas kontrol sosial, tetapi juga memperkokoh legitimasi hasil pemilihan. Dengan demikian, optimalisasi peran Bawaslu dalam pengawasan partisipatif merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi lokal yang substantif dan berintegritas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRACK Election of Regional Heads (Pilkada) is a real manifestation of democracy and is a means for the people to declare sovereignty. People's sovereignty can be realized in the Pilkada process to determine who should run the government of a region. This research is to find out the mechanism for resolving disputes on voting results To find out how the KPU and Bawaslu as organizers and supervisors are trying to resolve disputes over voting results. This research was conducted using empirical research. Empirical research is (Field Research) or field research, namely research whose object is about symptoms, events and phenomena that occur in society, institutions or countries that are non-library in nature by looking at phenomena that exist in society in Nunukan Regency. This research uses three data collection techniques, namely observation, interviews and library research. The results of the research show that the resolution of disputes over regional election voting results by Bawaslu and the KPU is a case study of the 2020 regional elections in Nunukan Regency. Based on the facts and realities that occurred in the field. In 2020, Nunukan Regency, North Kalimantan also participated in carrying out simultaneous regional elections, namely the election of the Regent and Deputy Regent. thus giving rise to a dispute over voting results between candidate 1 and candidate number serial number, which is an indication that there are 124 polling stations in a number of electoral districts in Nunukan Regency with additional voters who are not registered as DPTB totaling 1671 votes.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
PROBLEMATIKA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN ABSTRAK Imron Iskandar, NPM 1740501033 dengan judul “PROBLEMATIKA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN” dibawah bimbingan, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., dan Ibu Dr. Nurasikin, S.HI., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu Problematika pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 pada kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah ; 1) Bagaimana bentuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 Oleh Komisi Pemiliham Umum Kota Tarakan 2) Apa problematika pelaksanaan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 Oleh Komisi Pemiliham Umum Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi wawancara dan dokumentasi dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian ini yaitu urgensi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan adalah Sebagian tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan di masing-masing divisi sudah ada yang berjalan. Mulai dari tahapan penerimaan hasil sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai pada produk hukum yang disiapkan untuk mengkawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kota Tarakan. Sehingga dengan berjalannya tahapan tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan telah menggunakan anggaran yang tidak sedikit, pelaksanaan Pilkada harus dilaksanakan agar anggaran pilkada tidak bertambah. Selain itu adanya problematika yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan di setiap divisinya berbeda-beda. Hal yang paling ditemukan adalah kurangnya penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan dalam keadaan Covid-19. Banyak hal yang dikurangi mulai dari waktu di setiap pelaksanaan sampai pada pengurangan masa pada setiap badan adhock dan relawan demokrasi yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Itu sendiri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menjelaskan Pengaturan Profesionalisme Pelanggaran Kode Etik dalam Penyelenggaraan Pilkada dan mengetahui Sanksi bawaslu dalam Pilkada dalam studi kasus Bawaslu KTT. Bawaslu dalam regulasi yang ada hendaknya terus berupaya memaksimalkan profesionalismenya sebagai lembaga public, kedepan sanksi yang diberikan DKPP sebaiknya pemberhentian karena profesionalisme itu merupakan pedoman dasar penyelenggaraan pemilihan baik pemilu maupun pilkada serta peran penting masyarakat dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pilkada demi terciptanya penyelenggaraan pilkada yang bermartabat. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini disimpulkan bahwa tentang Profesionalisme Badan Pengawas Pemilu dalam Penyelenggaraan Pilkada sudah baik secara ketentuan perundang undangan sampai pada peraturan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait dengan aspek profesionalisme, seperti ketidak cermatan, ketidak telitian, dan mal administrasi serta Kredibilitas dan integritas yang selama ini menjadi tolak ukur penyelenggara pemilu karena yang melanggar hukum sudah pasti melanggar etika, yang melanggar etika adakalanya tidak masuk ke ranah pelanggaran hukum. dalam Pilkada Serentak tahun 2020 yang pada Putusan Sidang DKPP Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020 yaitu dianggap tidak professional dalam menindaklanjuti laporan serta hanya menjatuhkan sanksi Peringatan 1 kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Tana Tidung serta masih kurangnya pengalaman-pengalaman anggota terkait kepemiluan terhadap laporan atau temuan pelanggaran pilkada yang terjadi dan adanya komisioner yang lemah secara kompetensi dan tidak Profesional secara Etik terkait kepemiluan serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam memaksimalkan kinerjanya Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewenangan bawaslu kalimantan utara dalam penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara. Pertama, bagaimana penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah? Kedua, hambatan kewenangan bawaslu dalam penanganan penanganan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kalimantan utara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan karya ilmiah. Pemilihan kepala daerah dimaksudkan untuk memilih pimpinan daerah diantaranya adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pemilihan kepala daerah selalu ditemukan adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yaitu Praktik Politik Uang, diperlukan Penanganan Pelanggaran terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, norma larangan melakukan Praktik Politik Uang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kemudian kewenangan Bawaslu Provinsi diatur dalam Pasal 135A dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Kedua, dalam hal Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM Bawaslu memiliki hambatan kewenangan yaitu terkait Pemenuhan Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dapat dikatan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, Teknis Pelaksaan, Kekurangan Aparatur atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 terdapat 21 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Satu-satunya pengaduan terkait pelanggaran TSM yang dinyatakan terbukti adalah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung melalui Keputusan Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/ KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020. Hanya saja, terhadap Keputusan tersebut, pasangan calon yang dibatalkan mengajukan upaya hukum melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke Mahkamah Agung. Setelah melakukan pemeriksaan, dalam Putusannya Nomor 1 P/PAP/2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, penentuan para pihak yang terlibat serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan pasca putusan MA, menjadi hal yang diteliti khususnya penerapan asas keadilan pemilu dalam proses pemeriksaan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan urgensi pelibatan pihak ketiga (intervensi) sangatlah menentukan kualitas putusan yang berkeadilan dan membatasi norma pada frasa “final dan mengikat” dalam putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan sehingga terbuka upaya hukum peninjauan kembali.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait pelanggaran administrate pada pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Kaltara. Pertama, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020 di Kaltara? Kedua, bagaimana penyelesaian terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2002 di Kaltara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data-data internet. Pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut pilkada merupakan sarana untuk memilih pemimpin daerah, dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaannya, pilkada selalu diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapannya. Begitu pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara. Pemilihan kepala daerah serentak ini dilaksanakan diseluruh daerah Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 (empat) kabupaten dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 1 (satu) Kota telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2019. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pada pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara, terdapat pelanggaran administrasi dalam beberapa tahapannya, yaitu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, serta pada tahapan pemungutan suara. Kedua, setelah dilakukan kajian dengan seluruh total 42 (empat puluh dua) temuan dan laporan yang diterima, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten menetapkan 36 (tiga puluh enam) diantaranya sebagai pelanggaran administrasi dan 6 (enam) lainnya ditetapkan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditemukan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara diselesaikan dan direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.