Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

FANIA NUR HAQ

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 (Studi Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait pelanggaran administrate pada pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Kaltara. Pertama, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020 di Kaltara? Kedua, bagaimana penyelesaian terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2002 di Kaltara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data-data internet. Pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut pilkada merupakan sarana untuk memilih pemimpin daerah, dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaannya, pilkada selalu diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapannya. Begitu pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara. Pemilihan kepala daerah serentak ini dilaksanakan diseluruh daerah Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 (empat) kabupaten dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 1 (satu) Kota telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2019. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pada pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara, terdapat pelanggaran administrasi dalam beberapa tahapannya, yaitu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, serta pada tahapan pemungutan suara. Kedua, setelah dilakukan kajian dengan seluruh total 42 (empat puluh dua) temuan dan laporan yang diterima, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten menetapkan 36 (tiga puluh enam) diantaranya sebagai pelanggaran administrasi dan 6 (enam) lainnya ditetapkan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditemukan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara diselesaikan dan direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 (Studi Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara)

2022 · Thesis ·

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab dua pertanyaan terkait pelanggaran administrate pada pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Kaltara. Pertama, apa saja bentuk-bentuk pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020 di Kaltara? Kedua, bagaimana penyelesaian terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2002 di Kaltara? Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data-data internet. Pemilihan kepala daerah yang selanjutnya disebut pilkada merupakan sarana untuk memilih pemimpin daerah, dalam hal ini adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaannya, pilkada selalu diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapannya. Begitu pula pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara. Pemilihan kepala daerah serentak ini dilaksanakan diseluruh daerah Provinsi Kalimantan Utara, yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 4 (empat) kabupaten dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 1 (satu) Kota telah melaksanakan pemilihan pada tahun 2019. Dari penelitian ini, Penulis menyimpulkan bahwa: pertama, pada pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara, terdapat pelanggaran administrasi dalam beberapa tahapannya, yaitu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, serta pada tahapan pemungutan suara. Kedua, setelah dilakukan kajian dengan seluruh total 42 (empat puluh dua) temuan dan laporan yang diterima, Bawaslu Provinsi Kaltara dan Bawaslu Kabupaten menetapkan 36 (tiga puluh enam) diantaranya sebagai pelanggaran administrasi dan 6 (enam) lainnya ditetapkan bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran administrasi yang ditemukan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Kalimantan Utara diselesaikan dan direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.