Analisis Yuridis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 815 PK/PDT/2024 dalam Jual Beli Emas Batangan antara Budi Said dan PT Aneka Tambang
Transaksi jual berli merupakan salah satu bentuk hubungan perdata yang harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi sengketa hukum yang timbul baik akibat perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi sebagai bentuk pelanggaran terhadap perjanjian. Salah satu kasus yang berkenaan dengan pelanggaran dalam perjanjian jual beli adalah kasus jual beli emas batangan antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk yang berujung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 815 PK/Pdt/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan peninjauan kembali tersebut beserta menganalisis status keabsahan perjanjian jual beli emas batangan antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dijatuhkan. Penelitian dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data yang digunakan adalah bahan sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan, dan berbagai sumber literatur lainnya. Bahan-bahan tersebut dikumpulkan menggunakan metode studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam menerima permohonan peninjauan kembali sekaligus membebaskan PT Aneka Tambang Tbk dari adanya kewajiban menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said adalah terdapat pertentangan antara putusan perkara perdata dengan putusan pidana yang berkaitan dengan perbuatan penipuan oleh pihak tertentu. Kemudian status keabsahan perjanjian jual beli emas batangan antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk adalah tidak sah dan dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur adanya kesepakatan dan sebab yang tidak halal sehingga perjanjian jual beli emas batangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.