Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Jaksa Penuntut Umum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (Studi Putusan Nomor: 22/Pid.B/2023/PN.Tar)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pemalsuan surat pernyataan pemilik tanah, dengan fokus pada putusan perkara nomor 225/Pid.B/2023/PN Tar. Penelitian ini berupaya untuk memahami pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan dan upaya hukum, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, serta studi kepustakaan yang meliputi dokumen resmi, buku, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menekankan pada unsur-unsur pasal yang didakwakan, namun kurang optimal dalam mengembangkan dakwaan alternatif yang dapat memberikan ruang bagi penyelesaian hukum yang lebih komprehensif. Di sisi lain, hakim dalam putusan ini mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan strategi penuntutan yang lebih komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum dan penguatan peran hakim dalam mempertimbangkan semua pasal yang relevan dalam putusan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan pidana dan memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban serta masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN PRA PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN

2025•

PENERAPAN PRA PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pra penuntutan dalam kelengkapan berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum. Serta untuk mengetahui akibat hukum apabila penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara pidana dari jaksa penuntut umum. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa penerapan pra penuntutan dalam kelengkapan berkas perkara pidana di Kejaksaan Negeri Tarakan telah diterapkan dan terjadi kekosongan hukum yang mengikat dalam pra penuntutan. Akibat hukum apabila penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara pidana adalah penghentian penuntutan, pengembalian berkas perkara, ketidakpastian hukum, keluarnya tersangka demi hukum jika masa penahanan telah habis.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 20/PUU-XXI/2023 TENTANG KEWENANGAN JAKSA UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI MELALUI SUDUT PANDANG TEORI HUKUM POSITIVISTIK

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XXI/2023 Tentang Kewenangan Jaksa Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Melalui Sudut Pandang Teori Hukum Positifisme. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Apakah yang menjadi dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali? Dan Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali melalui sudut pandang teori hukum positisme. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum positifisme, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dapat dilihat dari beberapa ketentuan sbb: 1) pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP; 2) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman; 3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980; 4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; 5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; 6) Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Selain dari peraturan perundang-undang yang dsebutkan diatas JPU mengajukan PK atas dasr asas keadilan dan asas keseimbangan. Perintah KUHAPidana sudah jelas bagi seorang terpidana yang dihukum salah diberi kesempatan terakhir atau paling akhir untuk menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap: 1) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadapputusan pemidanaan. Jadi permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 bahwa tidak sepatutnya kewenangan Peninjauan Kembali berada diranah Jaksa.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail