Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

JEPPERNANDO SITUMORANG

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

KEKUATAN DASAR HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA (IKN) REPUBLIK INDONESIA

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Presiden melalui Pidato Kenegaraan Tanggal 16 Agustus 2019 meminta ijin kepada Rakyat Indonesia di hadapan Sidang DPR Republik Indonesia Untuk memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Timur. Dalam penyampaian visi-misi terkait pembangunan Ibu Kota Negara tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan tujuannya untuk mewujudkan pembangunan yang Indonesia sentris buka Jawa sentris. Visi misi mulia ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 3 Tahun 2022 tentang pemindahan Ibu Kota Negara, memindahkan Ibu Kota Negara adalah pekerjaan besar memindahkan kehidupan berbangsa ke lokasi baru, dengan keadaan seperti dibutuhkan perangkat undang-undang sebagai payung hukum yang harapannya bisa mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian Kekuatan Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara ini ada dua (2) rumusan masalah yaitu Partisipasi Publik dan Kewenangan Kepala Otorita IKN sebagai kepala pemerintahan setingkat pemerintah daerah. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, UU No. 3 Tahun 2022 belum tersedia sarana untuk mmenyampaikan aspirasi publik dalam pembangunan Ibu Kota Negara dan memberikan kewenangan yang terlalu besar ke Kepala Otorita IKN. Harapannya demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia Perlu melakukan revisi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

KEKUATAN DASAR HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA (IKN) REPUBLIK INDONESIA

2023 · Thesis ·

Presiden melalui Pidato Kenegaraan Tanggal 16 Agustus 2019 meminta ijin kepada Rakyat Indonesia di hadapan Sidang DPR Republik Indonesia Untuk memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Timur. Dalam penyampaian visi-misi terkait pembangunan Ibu Kota Negara tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan tujuannya untuk mewujudkan pembangunan yang Indonesia sentris buka Jawa sentris. Visi misi mulia ini kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 3 Tahun 2022 tentang pemindahan Ibu Kota Negara, memindahkan Ibu Kota Negara adalah pekerjaan besar memindahkan kehidupan berbangsa ke lokasi baru, dengan keadaan seperti dibutuhkan perangkat undang-undang sebagai payung hukum yang harapannya bisa mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian Kekuatan Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara ini ada dua (2) rumusan masalah yaitu Partisipasi Publik dan Kewenangan Kepala Otorita IKN sebagai kepala pemerintahan setingkat pemerintah daerah. Dalam penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Secara yuridis, UU No. 3 Tahun 2022 belum tersedia sarana untuk mmenyampaikan aspirasi publik dalam pembangunan Ibu Kota Negara dan memberikan kewenangan yang terlalu besar ke Kepala Otorita IKN. Harapannya demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia Perlu melakukan revisi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara