KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TEHADAP HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pengelolaan keuangan daerah terhadap hubungan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan mengetahui dan menganalisis kepastian hukum kewenangan pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah terhadap hubungan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tranparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh masing-masing kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Perimbangan keuangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan hubungan keuangan sebagai konsekuensi karena ada pembagian tugas antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah merupakan sebuah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, efisien, dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, kebutuhan daerah, serta besaran-besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.