Abstrak
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Kewenangan penyelenggaraan didang pertahan telah dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ; pertama Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pertanahan berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, dan kedua; Problematika pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertanahan Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang undangan, dan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bertujuan (1) menganalisis pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pertanahan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dan (2) menganalisis problematika pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan. Secara teoritis, hasil penelitian diharapkan menjadi sumber pengetahuan untuk perkembangan ilmu hukum, khususnya administrasi negara dan hukum pertanahan di Indonesia. Secara praktis, penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pihak-pihak berkepentingan dan masyarakat luas dalam pemahaman terhadap kebijakan dan pengaturan terkait pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyerahkan sebagian besar kewenangan pertanahan kepada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan perizinan yang lebih besar dibandingkan Pusat dan Provinsi. Urusan terkait tanah komunal dan terlantar sepenuhnya diserahkan kepada Provinsi atau Kabupaten/Kota, berbeda dengan UU sebelumnya yang menempatkan kewenangan ini di Pemerintah Pusat. (2) Problematika pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terjadi karena Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota berada di bawah Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN, mengakibatkan kurangnya efektivitas dalam pelayanan pertanahan selama era otonomi daerah. Ketidakharmonisan perundang-undangan bidang pertanahan juga menjadi kendala, termasuk tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.