Abstrak
ABSTRAK Azzam Rewabawadewa, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 15.501010.018, dengan judul Skripsi Tinjauan Yuridis Pengalihan Aset Daerah Pemerintah Kota Tarakan Ke Provinsi Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Studi Pengalihan Tengkayu I Tarakan)”, di bawah bimbingan Bapak Dr.Yahya Ahmad Zein, S.H.,M.H dan Ibu Inggit Akim, S.H.,M.H. Permasalahan yang muncul setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Tentunya turut mempengaruhi kewenangan daerah yang ada saat ini. Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan yang pada awalnya dibangun oleh PT.Pertamina dipergunakan masyarakat umum sebagai pelabuhan yang penting untuk dapat masuk ke kota tarakan, dengan Terbentuknya Kota Tarakan, pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dikelola oleh pemerintah Kota Tarakan. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan pelabuhan Tengkayu I Tarakan telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kewenangan Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan diperoleh dengan cara Atribusi yakni wewenang pemerintahan yang diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan, artinya wewenang Pemerintah dimaksud telah diatur dalam Peraturan Perundangundangan yang berlaku. Wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebut sebagai urusan pemerintahan konkuren. Urusan Pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi,dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik menyusun penulisan penelitian Hukum dengan Judul yaitu Tinjauan Yuridis Pengalihan Aset Daerah Pemerintah Kota Tarakan Ke Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Pengalihan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan). Kata Kunci : Aset, Pemerintah Daerah, Kewenangan,dan Pelabuhan.