Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Kewenangan Desa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEWENANGAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DALAM UPAYA PERLINDUNGAN ANAK

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

KEWENANGAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DALAM UPAYA PERLINDUNGAN ANAK Oleh R o n i 24674171133 Stunting merupakan bentuk pelanggaran hak anak karena berdampak langsung terhadap tumbuh kembang dan kualitas hidup anak. Dalam perspektif hukum, stunting tidak hanya menjadi masalah kesehatan, tetapi juga persoalan hak asasi manusia karena berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, dan berkembang sebagaimana diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan desa dalam pencegahan dan penurunan stunting serta konvergensi kebijakan di tingkat desa dalam rangka perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Analisis dilakukan terhadap sinkronisasi regulasi dan efektivitas implementasi kewenangan desa dalam kebijakan nasional pencegahan stunting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desa memiliki kewenangan hukum dan administratif yang kuat dalam pencegahan dan penurunan stunting melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program berbasis Dana Desa. Pendekatan konvergensi lintas sektor yang melibatkan pemerintah desa, puskesmas, kader posyandu, dan masyarakat terbukti efektif dalam menurunkan angka stunting. Studi kasus di beberapa desa seperti Bukit Makmur, Plumbangan, dan Bakungan memperlihatkan keberhasilan signifikan melalui sinergi dan partisipasi masyarakat. Sejumlah putusan pengadilan juga memperkuat tanggung jawab hukum desa dalam pemanfaatan Dana Desa secara akuntabel untuk perlindungan anak. Dengan demikian, kewenangan desa merupakan instrumen strategis dalam perlindungan hak anak. Penguatan kapasitas aparatur, sinkronisasi kebijakan, dan transparansi pengelolaan program menjadi kunci keberhasilan pencegahan stunting di tingkat desa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail