ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas implementasi sistem meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonomi Baru (DOB) serta implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam promosi dan mutasi jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem merit di DOB belum berjalan optimal karena masih dipengaruhi faktor politik dan keterbatasan sumber daya. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dan rendahnya profesionalisme ASN. Diperlukan penguatan kelembagaan BKPSDM, peningkatan pengawasan KASN, serta penerapan sistem kepegawaian berbasis teknologi untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adil, dan akuntabel.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan hukum dalam peningkatan kompetensi guru di SDN Malinau, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kebijakan sertifikasi dan pembinaan guru dapat berjalan efektif dalam kerangka otonomi daerah serta bagaimana peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut agar berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal, dengan memadukan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan studi empiris di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap guru, kepala sekolah, serta pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada teori implementasi kebijakan Edward III dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan sertifikasi guru di Sekolah Dasar Malinau masih menghadapi hambatan administratif, kurangnya pendampingan pasca-sertifikasi, serta keterbatasan sumber daya lokal. Namun, di sisi lain terdapat komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pembinaan melalui regulasi dan program pelatihan berbasis kebutuhan daerah. Dari perspektif hukum progresif, kebijakan sertifikasi seharusnya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berorientasi pada keadilan substantif dan peningkatan kualitas guru secara berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk unit layanan sertifikasi dan pembinaan guru di bawah Dinas Pendidikan, memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi lokal, serta menetapkan regulasi daerah yang adaptif terhadap konteks wilayah. Dengan demikian, kebijakan hukum di bidang pendidikan dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Otonomi berasal dari bahasa yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Namun demikian, pelaksanaan otonomi tetap dalam batas koridor yang tidak melampaui wewenang Pemerintah pusat yang menyerakan urusan kepada daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Pengaturan Kewenangan Lurah dalam Memberhentikan Ketua RT Berdasarkan peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. (2) Mekanisme Pemberhentian ketua RT oleh Lurah berdasarkan Peraturan daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberhentian Ketua RT dan Mekanismenya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•
Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi yang mana asas desentralisasi itu sendiri ialah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi yang luas diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada pemerintahan daerah, merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Segi positif pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah adalah tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan dengan lebih baik, karena masyarakat di daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang disekitar lingkungannya. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan (trust) dari pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintahan Daerah yang baik berarti suatu pemerintahan Daerah yang teratur, tiada celanya. Parameter pemerintahan Daerah yang baik berupa pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan warga masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Salah satu urusan pemerintah daerah adalah pelaksanaan pengawasan keamanan pangan atau bahan pokok segar yang akan di distribusi lintas Daerah kabupaten/kota. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.