ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa, ketidaksetaraan gender, dan kerentanan korban dalam hubungan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai posisi korban dan pelaku berdasarkan perspektif kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif yuridis dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, dan pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah menerapkan prinsip kesetaraan gender secara formal melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tanpa membedakan jenis kelamin pelaku maupun korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan perdamaian, pemaafan korban, dan kepentingan anak sebagai faktor yang meringankan pidana. Namun, pertimbangan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum menguraikan secara mendalam relasi kuasa, konteks psikososial, dan pola kekerasan timbal balik yang melatarbelakangi perkara. Perbedaan pidana dalam putusan menunjukkan pentingnya penggunaan parameter pemidanaan yang konsisten, objektif, dan bebas dari stereotip gender. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan perlindungan korban, pencegahan keberulangan kekerasan, serta pemulihan bagi seluruh pihak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh persepsi keadilan pajak, transparansi pemerintah, dan sikap moral terhadap niat menghindari pajak pada wajib pajak orang pribadi di Kota Tarakan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 100 responden yang dipilih secara purposif, dengan kriteria memiliki NPWP dan pernah menjalankan kewajiban perpajakan. Data dianalisis menggunakan uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, dan regresi linear berganda. Hasil menunjukkan seluruh item valid, seluruh variabel reliabel, serta model memenuhi asumsi klasik. Secara parsial, persepsi keadilan pajak, transparansi pemerintah, dan sikap moral berpengaruh negatif signifikan terhadap niat menghindari pajak, masing-masing dengan nilai signifikansi 0,001; 0,036; dan 0,006. Ketiganya juga berpengaruh signifikan secara simultan (nilai signifikansi 0,000). Koefisien determinasi sebesar 0,5405 menunjukkan bahwa ketiga variabel menjelaskan 54,05% variasi niat menghindari pajak, sedangkan 45,95% sisanya dijelaskan oleh faktor lain. Dengan demikian, semakin tinggi persepsi keadilan pajak, transparansi pemerintah, dan sikap moral, semakin rendah niat menghindari pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang di tinjau dari karakteristik serta dinamika internal konsep rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif deskripif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta para pihak yang terlibat dalam lingkup domestik, didukung oleh data sekunder berupa regulasi hukum dan dokumen pelaporan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakterisitik perkara KDRT yang dilaporkan sepanjang pertengahan tahun 2024 hingga akhir 2025 didominasi oleh jenis kekerasan fisik ringan di dalam hubungan perkawinan 8 laporan polisi. Penerapan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menekan angka perkara yang naik ke jalur litigasi, dimana sebanyak 7 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme damai formal demi mempertahankan keutuhan konsep rumah tangga. Namun, pelacakan jangka panjang menunjukkan kegagalan sistemik pada fungsi mitigasi pasca-damai dengan tingkat pengulangan kekerasan (Residivisme) di dalam rumah tangga mencapai 26 kasus. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan struktural kedaruratan mediasi, ketimpangan relasi kuasa akibat ketergantungan ekonomi dan psikis korban di dalam ruang domestik, serta tekanan kultural patriarki yang melekat pada konsep rumah tangga tradisional. Tidak adanya regulasi hukum positif yang mewajibkan pengawasan klinis berkala maupun rehabilitasi psikologis (pengelolaan rasa marah) bagi pelaku menyebabkan pemulihan kondisi psikis keluarga tidak berjalan optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum dan implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian delik kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, ditinjau secara komparatif berdasarkan KUHP Lama, KUHP Nasional, serta hukum acara pidana yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama tidak menyediakan landasan normatif apapun bagi keadilan restoratif, sehingga praktik damai yang terjadi hanya bergantung pada diskresi informal aparat yang tidak seragam antardaerah. Kekosongan ini dipertegas oleh KUHAP Lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dalam Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2) tidak mengakui perdamaian sebagai alasan sah penghentian penyidikan maupun penuntutan. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengubah hal ini secara mendasar melalui gradasi kealpaan dalam Pasal 474, kewenangan permaafan hakim dalam Pasal 54 ayat (2), pengakuan hak korban dalam Pasal 67, serta jalur penyelesaian luar pengadilan dalam Pasal 70, yang kini didukung secara prosedural oleh KUHAP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, melalui Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 tentang mekanisme keadilan restoratif pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Dari sisi implementasi, penyelesaian damai pada era KUHP dan KUHAP Lama berjalan tidak sistematis dan tidak memberi kepastian hukum, sedangkan kerangka hukum baru kini mewajibkan aparat mempertimbangkan jalur damai dengan dasar hukum acara yang jelas. Namun demikian, masih terdapat tantangan implementasi berupa persepsi masyarakat, keterbatasan lembaga mediasi, peraturan pelaksana yang belum lengkap, serta kapasitas aparat yang masih perlu ditingkatkan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang anak yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta mengevaluasi aspek keadilan dalam Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya seorang anak akibat tindakan anggota TNI, sehingga menimbulkan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam peradilan militer dan perlindungan anak sebagai korban tindak pidana. Selain menyangkut pertanggung jawaban pidana pelaku, perkara ini juga berkaitan dengan bentuk keadilan yang diberikan kepada keluarga korban, termasuk pemulihan hak-hak korban dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tersebut diproses melalui sistem peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, mulai dari pelaporan, penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh ouditur militer sampai tahap pemeriksaan dan putusan oleh pengadilan militer. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan (culpa) dan unsur kesengajaan (dolus) dalam dakwaan pertama tidak dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan. Putusan pengadilan telah memberikan keadilan formal melalui penjatuhan pidana dan pemberian restitusi kepada keluarga korban. Putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum memberikan perhatian optimal terhadap status korban sebagai anak dan belum menempatkan pemulihan korban sebagai orientasi utama. Sistem peradilan militer perlu diperkuat agar lebih responsif terhadap perlindungan anak, kepentingan korban, dan proporsionalitas pemidanaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Seiring dengan perkembangan upaya penegakan hukum, konsep restorative justice menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan suatu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai Kecamatan Kayan Hilir serta bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pencurian tersebut melalui hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam kenyataan sosial dengan menelaah praktik penerapan restorative justice di tengah masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai dilaksanakan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh kepala adat, dengan mempertimbangkan bukti, keterangan para pihak, serta nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Pelaksanaan putusan adat dipatuhi oleh masyarakat karena dipandang sebagai bagian dari tradisi leluhur yang memiliki kekuatan sosial dan moral dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan hidup bersama. Adapun rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya pengakuan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap mekanisme penyelesaian adat, serta perlunya sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum agar tercipta keadilan yang lebih humanis, kontekstual, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Sungai Boh merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malinau dengan mayoritas penduduknya berasal dari Suku Dayak Kenyah. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakatnya memiliki identitas sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Setiap konflik atau sengketa yang terjadi di tengah masyarakat diselesaikan melalui Lembaga Adat dengan menggunakan pendekatan hukum adat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai sistem penyelesaian konflik dan prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan serta berbagai literatur yang relevan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris karena objek yang dikaji tidak hanya norma hukum tertulis, tetapi juga implementasi dan keberlakuannya dalam realitas sosial. Menggunakan tipe penelitian hukum yuridis empiris dengan dasar pemikiran bahwa objek yang diteliti berkaitan dengan prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah Di Kecamatan Sungai Boh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyelesaian konflik berimplikasi pidana berdasarkan hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh dilaksanakan melalui mekanisme peradilan adat. Mekanisme tersebut meliputi penerimaan laporan, pemanggilan para pihak dan saksi, pelaksanaan musyawarah, hingga pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat. Prinsip keadilan dalam penyelesaian konflik, termasuk yang menimbulkan tindak pidana, tidak hanya dipahami dalam kerangka legalistik sebagaimana dalam sistem hukum negara, tetapi juga sebagai proses kolektif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial (restorative justice).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas implementasi sistem meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonomi Baru (DOB) serta implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam promosi dan mutasi jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem merit di DOB belum berjalan optimal karena masih dipengaruhi faktor politik dan keterbatasan sumber daya. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dan rendahnya profesionalisme ASN. Diperlukan penguatan kelembagaan BKPSDM, peningkatan pengawasan KASN, serta penerapan sistem kepegawaian berbasis teknologi untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adil, dan akuntabel.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
ABSTRAK ANALISIS PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERKELAHIAN MELALUI HUKUM ADAT DAYAK TAHOL DI KECAMATAN MALINAU KOTA Jemmi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan dalam penyelesaian perkara perkelahian melalui hukum adat Dayak Tahol di Kecamatan Malinau Kota. Hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) mengandung norma dan mekanisme penyelesaian sengketa yang khas dan berbeda dengan sistem hukum positif negara. Dalam konteks ini, penyelesaian perkara perkelahian menurut hukum adat Dayak Tahol menjadi menarik untuk ditelaah dari sudut pandang prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji relevansi dan pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional, terutama dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk membahas prinsip keadilan dalam perspektif hukum, khususnya keadilan restoratif, serta penerapannya dalam konteks hukum adat. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perkelahian dalam hukum adat Dayak Tahol didasarkan pada nilai-nilai musyawarah, keseimbangan sosial, dan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa. Prinsip keadilan yang digunakan tidak bersifat retributif, melainkan lebih menekankan pada keadilan restoratif yang bertujuan mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum adat Dayak Tahol mengandung nilai-nilai keadilan yang substansial dan relevan dengan perkembangan pemikiran hukum modern.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep, unsur, dan penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian menurut hukum pidana nasional (KUHP) dan hukum adat Ende Lio di kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Perbandingan ini penting untuk memahami dualisme sistem hukum yang berlaku di indonesia serta relevansi hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana di tengah masyarakat tradisional. Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dan pendekatan perbandingan untuk membedah konsep delik pencurian dalam kedua sistem. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer (KUHP), sekunder (literatur hukum, jurnal, penelitian adat), dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan mendasar dalam filosofi, tujuan pemidanaan, dan mekanisme penyelesaian kasus pencurian antara kedua sistem. Hukum pidana nasional berfokus pada pembalasan (retributif) dan pencegahan umum ke khusus, dengan sanksi utama berupa pidana penjara atau denda, serta menempatkan negara sebagai pihak utama dalam penuntutan. Sementara itu, hukum adat Ende Lio cenderung mengedepankan prinsip restoratif dan keseimbangan sosial. Penyelesaian adat melibatkan musyawarah, bertujuan untuk pemulihan kerugian korban materil dan nonmateril, serta pemberian sanksi berupa denda adat berupa hewan, uang atau benda berharga dan ritual pembersihan untuk mengembalikan harmoni masyarakat. Sistem hukum pidana nasional memberikan sanksi yang lebih bersifat formal dan pembalasan, sedangkan sistem hukum adat Ende Lio menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih fokus pada pemulihan hubungan dan kompensasi bagi korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Upaya hukum preventif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perjudian dalam jaringan, dan Pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana perjudian dalam jaringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, upaya hukum preventif dilakukan melalui pemblokiran situs perjudian daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, program literasi digital, serta keterlibatan lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Upaya preventif bersifat komprehensif, meliputi regulasi hukum, edukasi, pengawasan, serta pembinaan lingkungan sosial yang kondusif bagi anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana perjudian daring diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila berusia 12–18 tahun, namun mekanisme penyelesaian lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan diversi. Tujuannya adalah melindungi hak-hak anak agar tetap dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi positif dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keterlibatan anak dalam tindak pidana perjudian daring tidak hanya dapat dilihat dari sisi hukum pidana semata, melainkan juga akibat dari lemahnya literasi digital, pengawasan keluarga, serta celah regulasi. Oleh karena itu, strategi penanggulangan harus melibatkan pendekatan multidimensi yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai prioritas utama.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 yang tidak menyatakan adanya pelanggaran administratif oleh seorang calon legislatif terpilih yang diduga memiliki keanggotaan ganda pada partai politik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika hukum mengenai status calon tersebut serta menelaah akibat hukum yang timbul dari putusan Bawaslu, ditinjau dari kepastian Hukum dengan Menganalisis Undang – Undang Pemilihan Umum, Undang – Undang Partai Politik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 39/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Bawaslu tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dengan mengabaikan substansi keanggotaan partai dan memprioritaskan pemenuhan syarat formal semata. Kendati putusan Mahkamah Konstitusi melindungi mandat jabatan anggota dewan yang partainya tidak lagi menjadi peserta pemilu, putusan tersebut tidak dapat diinterpretasikan untuk meniadakan syarat administrasi pengunduran diri saat pencalonan. Akibatnya, putusan Bawaslu ini berimplikasi pada pelemahan institusi partai politik, mendelegitimasi proses pemilu, dan berpotensi memicu sengketa lanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme serta dasar pertimbangan hukum jaksa dalam penerapan keadilan restoratif di kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka, analisis dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa mekanisme RJ pada tindak pidana penadahan terhadap tersangka atas nama Agus Sikumbang Als Agus Yahya (Alm) Oleh kejaksaan telah sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terjadi kekosongan hukum mengenai Pasal 64 KUHP karena tidak menjelaskan secara tegas mengenai pelaku tindak pidana. Dasar pertimbangan hukum Jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan adalah PERJA Nomor. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan Nomor. PRINT-1283/O.4.15/E.oh.2/07/2024.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan terhadap anak dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tar. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika, yang seringkali terjadi akibat pengaruh lingkungan dan tekanan dari orang dewasa, seperti kasus yang diteliti di mana seorang anak diperintah oleh ayah kandungnya untuk menjual narkotika. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penerapan keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dan putusan pengadilan terkait. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal hukum, dan literatur relevan turut mendukung analisis ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai keadilan terhadap anak dalam perkara ini dilakukan melalui putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai pengganti denda. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, namun juga memperhatikan faktor sosiologis dengan melihat peran ayah sebagai pihak yang memengaruhi anak dalam melakukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara yuridis putusan hakim telah memenuhi unsur hukum yang berlaku, secara sosiologis anak masih menjadi korban dari sistem yang belum sepenuhnya melindungi hak-haknya. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan penerapan prinsip diversi dan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendukung masa depan anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hukum pelaku tindak pidana narkotika di Polres Tarakan serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus narkotika. Sebagai negara hukum. Indonesia memiliki aturan yang menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam penanganan kejahatan narkotika. Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi, dan upaya untuk memulihkan para pelakunya melalui keadilan restoratif semakin berkembang. Berdasarkan konsep ini, pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya diperlakukan sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai individu yang memerlukan rehabilitasi. Dalam beberapa tahun terakhir Polres Tarakan telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, dampak sosial yang ditimbulkan, serta keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang diproses. Pendekatan ini dari tahun 2021 hingga 2023. Proses penerapan keadilan restoratif melibatkan serangkaian langkah mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah pelaku layak direhabilitasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. pada penelitian ini penulis menggunakan lokasi Polres Tarakan yang beralamat di J. Yos Sudarso, Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa Proses hukum pelaku narkotika di Polres Tarakan mencakup penyelidikan hingga penyerahan berkas, dengan tren kasus meningkat dalam lima tahun terakhir. Implementasi keadilan restoratif memerlukan syarat seperti tidak ada dampak sosial negatif dan kerja sama pelaku. Melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, pelaku yang memenuhi syarat dapat direhabilitasi, dan proses hukum dihentikan setelah administrasi penyidikan dilengkapi. Penulis menyarankan Polres Tarakan meningkatkan pelatihan dan koordinasi untuk efektivitas penegakan hukum dan penggunaan teknologi. Fokus pada pencegahan dan rehabilitasi melalui program masyarakat juga penting. Sosialisasi tentang keadilan restoratif, evaluasi berkala, dan pembentukan panti rehabilitasi di Tarakan diperlukan untuk mendukung rehabilitasi pelaku narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menjelaskan tentang tinjauan yuridis penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode atau penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Landasan yuridis penerapan keadilan restoratif di Indonesia dan penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat, terutama yang ditemukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP memberikan dasar bagi penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim, untuk memfasilitasi proses keadilan restoratif. Pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk memulai proses mediasi atau negosiasi antara pelaku dan korban. Selanjutnya, Penuntut Umum dapat mempertimbangkan penutupan perkara demi kepentingan umum jika tercapai kesepakatan keadilan restoratif yang memuaskan. Hakim memiliki otoritas untuk menjatuhkan pidana bersyarat di persidangan dengan syarat khusus yang mengikat pelaku untuk memperbaiki kerugian atau mengikuti program tertentu sebagai upaya pemulihan keadilan dan bentuk keadilan restoratif. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur bagaimana keadilan restoratif diterapkan dalam tindak pidana penganiayaan, prinsip-prinsip ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Keadilan restoratif merupakan alternatif proses penyelesaian sebuah tindak pidana yang mengutamakan pemulihan korban pada kondisi semula. Dalam menjalankan proses keadilan restoratif yang akan dibahas pada Institusi Kejaksaan Negeri yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada penelitian ini membahas tentang proses keadilan restoratif pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri. Dilihat kembali ada beberapa kasus-kasus KDRT yang berhasil penyelesaian proses melalui keadilan restoratif namun, banyak juga kasus yang tidak berhasil. Melihat dari banyaknya kasus KDRT kepada Istri pada Institusi Pelayanan terpadu Perempuan dan Anak, tercatat mencapai angka 40 kasus dari tahun 2022-2024. Namun, kasus yang berhasil penyelesaian secara proses keadilan restoratif kepada Istri di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan hanya berjumlah 4 kasus dari tahun 2022-2024. Kasus KDRT kepada Istri yang berhasil di persidangkan berjumlah 5 kasus. Sehingga akan dibahas dalam penelitian ini dengan melihat dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penerapan keadilan restoratif terhadap KDRT, Implementasi keadilan restoratif terhadap KDRT dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tentang KDRT kepada Istri yang berhasil di lakukan proses keadilan restoratif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan (field research).Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, peraturan kejaksaan, buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis dan data-data internet. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan diperlukan adanya perubahan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai jumlah 14 hari yang masih kurang dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia namun belum adanya peraturan resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur akan Keadilan restoratif serta kurangnya penerimaan permohonan maaf dari pihak korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana, dan menganalisis nilai keadilan substantif dalam ruang lingkup Restorative Kepolisian oleh Polres Malinau. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan inventarisasi bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan analisis terhadap bahan hukum dilakukan melalui proses penalaran hukum yang logis sistematis. Hasil penelitian menunjukkan Kewenangan kepolisian berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana merujuk pada wewenang yang diberikan kepada aparat kepolisian untuk menentukan langkah-langkah penegakan hukum yang tepat dalam suatu kasus kriminal. Restoratif memberikan kebebasan kepada polisi untuk membuat keputusan yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi, termasuk dalam hal menyelesaikan tindak pidana. Nilai keadilan substantif dalam restoratif kepolisian mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh aparat kepolisian secara substansial adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Ini melibatkan pertimbangan terhadap berbagai faktor, seperti konteks sosial, budaya, dan ekonomi dari kasus-kasus yang dihadapi oleh kepolisian. Penerapan kewenangan kepolisian dalam konteks keadilan restoratif membutuhkan pendekatan yang holistik, berorientasi pada hubungan, dan berbasis pada kebutuhan individu dan komunitas. Ini memerlukan komitmen dari polisi untuk mengubah budaya organisasi dan memperluas pandangan mereka tentang peran mereka dalam penegakan hukum dan keamanan masyarakat di Polres Kabupaten Malinau.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penganiayaan merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pendekatan alternatif yang berkembang dalam penanganan kasus kriminal, khususnya penganiayaan adalah keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan wewenang kejaksaan sebagai fasilitator dalam proses keadilan restoratif pada kasus penganiayaan di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yang merupakan pendekatan penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris atau data yang diperoleh melalui observasi langsung atau pengalaman praktis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para jaksa, mediator, dan pihak terkait dalam proses keadilan restoratif. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis untuk mengidentifikasi pola-pola tematik dan hubungan antar konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Wewenang kejaksaan mencakup pemilihan kasus yang dapat diarahkan ke jalur restoratif, pembentukan tim mediator, dan pemantauan pelaksanaan perjanjian restoratif. Kendala dan tantangan yang dihadapi mencakup ketersediaan sumber daya manusia dan pemahaman yang masih terbatas terkait keadilan restoratif. Namun kejaksaan juga melakukan evaluasi rutin terhadap pelaku setelah menerapkan keadilan restoratif bertujuan untuk mengetahui apakah si pelaku mengulangi perbuatanya lagi atau melakukan tindak pidana lainya lagi atau tidak. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman praktis dan teoritis mengenai peran kejaksaan dalam keadilan restoratif, khususnya pada kasus penganiayaan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi perbaikan kebijakan dan peningkatan kapasitas kejaksaan dalam menghadapi tantangan implementasi keadilan restoratif. Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya kejaksaan harus lebih tegas dalam pemberlakuan syarat-syarat dalam penerapan keadilan restoratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum adat merupakan kearifan lokal warisan budaya leluhur. Hasil dari mediasi memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat. Tujuan dari ini adalah ingin mengetahui mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa pertanahan dalam masyarakat hukum adat yang berkeadilan di Kecamatan Kayan Selatan, Permasalahan yang diangkat adalah Mediasi sebagai model penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Kayan Selatan yang memenuhi rasa keadilan. Dan Problematika penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam masyarakat hukum adat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Lembaga Adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam penyelesaian sengketa berperan sebagai mediator dan fasilitator apabila terjadi sengketa baik di tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten/Kota. Adapun prosses penyelesaian sengketa dilakukan dalam beberapa tahapan yakni : tahap pemanggilan para pihak, tahap pemanggilan saksi, tahap proses musyawarah dan penutup. Dimana dalam tahap pemanggilan para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil-dalil dan bukti-bukti, dan pada tahap saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian yang dialaminya langsung. Pada proses ini para pihak bertindak untuk diri sendiri dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain (dikuasakan). Setelah melalui proses musyawarah, mediator akan memberikan putusan/ solusi yang jika diterima dan memenuhi rasa keadilan oleh para pihak maka akan dibuat dalam bentuk perjanjian. Dan Problematika yang dihadapi lembaga adat dalam pelaksananaan mediasi. Pertama, masalah utama adalah persoalan pengawasan terhadap pelaksanaan lembaga adat agar tidak bertindak sewenang wenang. Kedua dalam menjalankan lembaga adat adalah persoalan yurisdiksi lembaga adat. Yurisdiksi atau lingkup kewenangan hukum dari lembaga adat mencakup pertanyaan (1) perkara apa saja yang dapat diadili di lembaga adat? dan (2) Apakah lembaga adat dapat diterapkan terhadap orang dari luar masyarakat adat itu sendiri. Ketiga adalah mengatasi masalah ketidakadilan dari struktur adat yang telah melembaga. Sedangkan keempat adalah birokratisasi lembaga adat.