Analisis Tindak Pidana Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang Anak yang d ilakukan oleh Anggota TNI
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang anak yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta mengevaluasi aspek keadilan dalam Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya seorang anak akibat tindakan anggota TNI, sehingga menimbulkan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam peradilan militer dan perlindungan anak sebagai korban tindak pidana. Selain menyangkut pertanggung jawaban pidana pelaku, perkara ini juga berkaitan dengan bentuk keadilan yang diberikan kepada keluarga korban, termasuk pemulihan hak-hak korban dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tersebut diproses melalui sistem peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, mulai dari pelaporan, penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh ouditur militer sampai tahap pemeriksaan dan putusan oleh pengadilan militer. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan (culpa) dan unsur kesengajaan (dolus) dalam dakwaan pertama tidak dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan. Putusan pengadilan telah memberikan keadilan formal melalui penjatuhan pidana dan pemberian restitusi kepada keluarga korban. Putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum memberikan perhatian optimal terhadap status korban sebagai anak dan belum menempatkan pemulihan korban sebagai orientasi utama. Sistem peradilan militer perlu diperkuat agar lebih responsif terhadap perlindungan anak, kepentingan korban, dan proporsionalitas pemidanaan.