Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Sengketa Pertanahan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di BPN. serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah secara fisik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa pertanahan melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat ditempuh dengan penerimaan pengaduan masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan, registrasi dan verifikasi administratif, analisis kewenangan, penawaran penyelesaian melalui mediasi, penunjukan mediator oleh BPN, dilaksanakan mediasi, hasil mediasi, dan kesepakatan. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan mediasi saja dikantor pertanahan maka dilanjutkan kepengadilan. Penelitian ini juga menunjukan bahwa bentuk perlindungan terhadap pihak yang menguasai tanah yaitu dengan bentuk perlindungan berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, negara wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atau tanah. Dengan adanya proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPN dan Bentuk pelindungan hukum terhadap pihak pemegang ha katas tanah secara fisik tersebut diharapkan tidak terjadi kembali sertifikat ganda. Serta diharapkan untuk Badan Pertanahan Nasional untuk lebih mendalami dan memperhatikan data fisik serifikat yang telah sah diterbitkan agar tidak terjadi kembali sertifikat ganda agar ada kepastian hukum bagi pemilik tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MEDIASI SEBAGAI SOLUSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG BERKEADILAN DI KECAMATAN KAYAN SELATAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum adat merupakan kearifan lokal warisan budaya leluhur. Hasil dari mediasi memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat. Tujuan dari ini adalah ingin mengetahui mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa pertanahan dalam masyarakat hukum adat yang berkeadilan di Kecamatan Kayan Selatan, Permasalahan yang diangkat adalah Mediasi sebagai model penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Kayan Selatan yang memenuhi rasa keadilan. Dan Problematika penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam masyarakat hukum adat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Lembaga Adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam penyelesaian sengketa berperan sebagai mediator dan fasilitator apabila terjadi sengketa baik di tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten/Kota. Adapun prosses penyelesaian sengketa dilakukan dalam beberapa tahapan yakni : tahap pemanggilan para pihak, tahap pemanggilan saksi, tahap proses musyawarah dan penutup. Dimana dalam tahap pemanggilan para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil-dalil dan bukti-bukti, dan pada tahap saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian yang dialaminya langsung. Pada proses ini para pihak bertindak untuk diri sendiri dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain (dikuasakan). Setelah melalui proses musyawarah, mediator akan memberikan putusan/ solusi yang jika diterima dan memenuhi rasa keadilan oleh para pihak maka akan dibuat dalam bentuk perjanjian. Dan Problematika yang dihadapi lembaga adat dalam pelaksananaan mediasi. Pertama, masalah utama adalah persoalan pengawasan terhadap pelaksanaan lembaga adat agar tidak bertindak sewenang wenang. Kedua dalam menjalankan lembaga adat adalah persoalan yurisdiksi lembaga adat. Yurisdiksi atau lingkup kewenangan hukum dari lembaga adat mencakup pertanyaan (1) perkara apa saja yang dapat diadili di lembaga adat? dan (2) Apakah lembaga adat dapat diterapkan terhadap orang dari luar masyarakat adat itu sendiri. Ketiga adalah mengatasi masalah ketidakadilan dari struktur adat yang telah melembaga. Sedangkan keempat adalah birokratisasi lembaga adat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail