Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di BPN. serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang menguasai tanah secara fisik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sengketa pertanahan melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat ditempuh dengan penerimaan pengaduan masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan, registrasi dan verifikasi administratif, analisis kewenangan, penawaran penyelesaian melalui mediasi, penunjukan mediator oleh BPN, dilaksanakan mediasi, hasil mediasi, dan kesepakatan. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan mediasi saja dikantor pertanahan maka dilanjutkan kepengadilan. Penelitian ini juga menunjukan bahwa bentuk perlindungan terhadap pihak yang menguasai tanah yaitu dengan bentuk perlindungan berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, negara wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atau tanah. Dengan adanya proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di BPN dan Bentuk pelindungan hukum terhadap pihak pemegang ha katas tanah secara fisik tersebut diharapkan tidak terjadi kembali sertifikat ganda. Serta diharapkan untuk Badan Pertanahan Nasional untuk lebih mendalami dan memperhatikan data fisik serifikat yang telah sah diterbitkan agar tidak terjadi kembali sertifikat ganda agar ada kepastian hukum bagi pemilik tanah.