PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN PADA MASYARAKAT ADAT DI DESA SUNGAI ANAI KECAMATAN KAYAN HILIR KABUPATEN MALINAU
Seiring dengan perkembangan upaya penegakan hukum, konsep restorative justice menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan suatu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai Kecamatan Kayan Hilir serta bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pencurian tersebut melalui hukum adat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam kenyataan sosial dengan menelaah praktik penerapan restorative justice di tengah masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian pada masyarakat adat di Desa Sungai Anai dilaksanakan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh kepala adat, dengan mempertimbangkan bukti, keterangan para pihak, serta nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Pelaksanaan putusan adat dipatuhi oleh masyarakat karena dipandang sebagai bagian dari tradisi leluhur yang memiliki kekuatan sosial dan moral dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan hidup bersama. Adapun rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah perlunya pengakuan yang lebih kuat dari pemerintah terhadap mekanisme penyelesaian adat, serta perlunya sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum agar tercipta keadilan yang lebih humanis, kontekstual, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.