ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN BATAS MAKSIMAL PARTAI POLITIK DALAM MENGUSULKAN CALON KEPALA DAERAH Oleh Mochammad Stefan Hidayatullah 24674171011 Penelitian ini mengkaji pengaturan batas maksimal partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta implikasi hukum dan hak asasi manusia yang muncul dari regulasi tersebut. Fenomena calon tunggal dalam pilkada dan dominasi koalisi besar partai politik menjadi sorotan utama yang mengindikasikan tantangan dalam demokrasi lokal Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis peraturan yang ada, putusan Mahkamah Konstitusi terkait, serta implikasi yuridisnya terhadap prinsip demokrasi dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan batas maksimal pencalonan parpol secara normatif bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik. Penurunan ambang batas pencalonan pada Pilkada 2024 secara empiris meningkatkan keterwakilan partai kecil dan mengurangi fenomena calon tunggal, memperkuat kualitas demokrasi lokal yang lebih inklusif. Penelitian menekankan pentingnya prinsip equal political opportunity, nondiskriminasi, dan proporsionalitas dalam penyusunan regulasi pencalonan agar tidak melanggar hak asasi manusia dan menjaga demokrasi substantif. Rekomendasi diarahkan pada transparansi, pengawasan, penguatan pendidikan politik, dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara efisiensi penyelenggaraan pilkada dan hak politik warga negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 yang tidak menyatakan adanya pelanggaran administratif oleh seorang calon legislatif terpilih yang diduga memiliki keanggotaan ganda pada partai politik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika hukum mengenai status calon tersebut serta menelaah akibat hukum yang timbul dari putusan Bawaslu, ditinjau dari kepastian Hukum dengan Menganalisis Undang – Undang Pemilihan Umum, Undang – Undang Partai Politik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 39/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Bawaslu tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dengan mengabaikan substansi keanggotaan partai dan memprioritaskan pemenuhan syarat formal semata. Kendati putusan Mahkamah Konstitusi melindungi mandat jabatan anggota dewan yang partainya tidak lagi menjadi peserta pemilu, putusan tersebut tidak dapat diinterpretasikan untuk meniadakan syarat administrasi pengunduran diri saat pencalonan. Akibatnya, putusan Bawaslu ini berimplikasi pada pelemahan institusi partai politik, mendelegitimasi proses pemilu, dan berpotensi memicu sengketa lanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pertanggungjawaban Partai Politik Terhadap Keuangan Negara., dengan fokus pada dua rumusan masalah utama, yaitu: tanggung jawab partai politik dalam pelaporan bantuan keuangan dari negara, dan bentuk pengawasan terhadap partai politik dalam pelaporan bantuan keuangan tersebut. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam mendukung kegiatan politik, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi literatur, serta kajian peraturan perundang-undangan terkait. Data primer dan sekunder dikumpulkan untuk menganalisis mekanisme pelaporan dan pengawasan yang telah diterapkan dalam meningkatkan pertanggungjawaban partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab hukum dan etika untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akurat, sebagai bagian dari upaya pertanggungjawaban atas dana bantuan keuangan negara. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk pengawasan, baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang melibatkan lembaga negara, aparat pengawas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan tersebut. Temuan ini mengindikasikan bahwa sinergi antara pelaporan yang tepat oleh partai politik dan mekanisme pengawasan yang efektif merupakan kunci utama dalam memastikan penggunaan dana publik yang tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. Implikasi dari penelitian ini mendorong perlunya perbaikan sistem pelaporan keuangan serta peningkatan kapasitas lembaga pengawasan, guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan bantuan keuangan negara kepada partai politik. Rekomendasi strategis untuk kebijakan publik disampaikan dengan harapan dapat memperkuat tata kelola keuangan yang baik di sektor politik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Partai Politik Terhadap Keuangan Negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penggunaan identitas masyarakat tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini sering terjadi sebelum diadakannya perhelatan Pemilu, yang dimana dilakukan oleh para partai politik guna memenuhi syarat sebagai peserta konstentan pemilu. Adanya isu ini didapati dari tahapan verifikasi partai politik dan laporan dari masyarakat yang identitasnya tercantum dalam kepengurusan partai politik. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi yang diberikan kepada partai politik atas pelanggaran hukum terkait penggunaan identitas masyarakat tanpa izin serta perlindungan hukum terhadap masyarakat yang identitasnya digunakan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Konseptual (Conceptual Approach), dan Kasus (Case Approach). Berdasarkan penelitian ini, diperoleh beberapa point yaitu penggunaan identitas tanpa izin yang dilakukan oleh partai politik yang sangat merugikan bagi masyarakat terkhusus dalam mendaftar pekerjaan maupun bagi masyarakat yang ingin masuk ke partai yang mereka inginkan. Sehingga dalam hal ini bawaslu yang mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi administrasi. Dalam memberikan sanksi belum ada aturan yang tegas dan khusus terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat terkhusus dalam peraturan pemilu, sehinggal hal ini bisa terulang kapan saja pada saat perhelatan pemilu. Dari hal ini diperlukan adanya pembentukan aturan baru sehingga memberikan efek jera terhadap partai politik yang masih menggunakan identitas masyarakat tanpa izin.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 harus memperhatikan perspektif keadilan baik dari segi regulasi maupun praktiknya. Untuk dapat mengikuti pemilu, partai politik harus lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum dalam pendaftaran peserta pemilu dapat dilihat melalui beberapa kali uji materi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keseimbangan perlakuan ini didasarkan pada persamaan kesempatan dalam berpartisipasi dalam kehidupan bangsa sebagai kontribusi di bidang politik menurut Pasal 28 D UUD 1945, namun putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 dinilai tidak memberikan keadilan bagi peserta pemilu. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach), dan studi kasus (Case approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi kualifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 atas dua yaitu : Pertama, politik yang hanya diverifikasi secara administrasi. Kedua, partai politik yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sama sekali tidak memenuhi aspek keadilan, sebab adanya pemberlakuan yang diterapkan bagi partai politik lama maupun partai politik baru dalam hal verifikasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa MK menempatkan sesuatu tidak proporsional dan diskriminasi terhadap calon peserta pemilu dan di sisi lain memberikan privilege bagi calon peserta pemilu lainnya, maka pemilu dapat dikatakan tidak lagi demokratis. Ketidakadilan tersebut tercermin dalam putusan yang pada pokoknya partai politik di DPR RI tidak perlu lagi diverifikasi secara faktual untuk pemilu berikutnya. Hal tersebut dinilai diskriminatif serta adanya perlakuan berbeda terhadap partai baru dan partai lama sebagai calon peserta pemilu.