Keadilan terhadap Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 harus memperhatikan perspektif keadilan baik dari segi regulasi maupun praktiknya. Untuk dapat mengikuti pemilu, partai politik harus lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Upaya memperoleh perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum dalam pendaftaran peserta pemilu dapat dilihat melalui beberapa kali uji materi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keseimbangan perlakuan ini didasarkan pada persamaan kesempatan dalam berpartisipasi dalam kehidupan bangsa sebagai kontribusi di bidang politik menurut Pasal 28 D UUD 1945, namun putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 dinilai tidak memberikan keadilan bagi peserta pemilu. Dalam penelitan ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach), dan studi kasus (Case approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 membagi kualifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 atas dua yaitu : Pertama, politik yang hanya diverifikasi secara administrasi. Kedua, partai politik yang dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sama sekali tidak memenuhi aspek keadilan, sebab adanya pemberlakuan yang diterapkan bagi partai politik lama maupun partai politik baru dalam hal verifikasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa MK menempatkan sesuatu tidak proporsional dan diskriminasi terhadap calon peserta pemilu dan di sisi lain memberikan privilege bagi calon peserta pemilu lainnya, maka pemilu dapat dikatakan tidak lagi demokratis. Ketidakadilan tersebut tercermin dalam putusan yang pada pokoknya partai politik di DPR RI tidak perlu lagi diverifikasi secara faktual untuk pemilu berikutnya. Hal tersebut dinilai diskriminatif serta adanya perlakuan berbeda terhadap partai baru dan partai lama sebagai calon peserta pemilu.