Abstrak
Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024 yang tidak menyatakan adanya pelanggaran administratif oleh seorang calon legislatif terpilih yang diduga memiliki keanggotaan ganda pada partai politik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika hukum mengenai status calon tersebut serta menelaah akibat hukum yang timbul dari putusan Bawaslu, ditinjau dari kepastian Hukum dengan Menganalisis Undang – Undang Pemilihan Umum, Undang – Undang Partai Politik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 39/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan Bawaslu tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dengan mengabaikan substansi keanggotaan partai dan memprioritaskan pemenuhan syarat formal semata. Kendati putusan Mahkamah Konstitusi melindungi mandat jabatan anggota dewan yang partainya tidak lagi menjadi peserta pemilu, putusan tersebut tidak dapat diinterpretasikan untuk meniadakan syarat administrasi pengunduran diri saat pencalonan. Akibatnya, putusan Bawaslu ini berimplikasi pada pelemahan institusi partai politik, mendelegitimasi proses pemilu, dan berpotensi memicu sengketa lanjutan.