Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

WA ODE PUTRI MAWAN MEILIASARI

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

EFEKTIVITAS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BULUNGAN

2026 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang di tinjau dari karakteristik serta dinamika internal konsep rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif deskripif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta para pihak yang terlibat dalam lingkup domestik, didukung oleh data sekunder berupa regulasi hukum dan dokumen pelaporan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakterisitik perkara KDRT yang dilaporkan sepanjang pertengahan tahun 2024 hingga akhir 2025 didominasi oleh jenis kekerasan fisik ringan di dalam hubungan perkawinan 8 laporan polisi. Penerapan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menekan angka perkara yang naik ke jalur litigasi, dimana sebanyak 7 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme damai formal demi mempertahankan keutuhan konsep rumah tangga. Namun, pelacakan jangka panjang menunjukkan kegagalan sistemik pada fungsi mitigasi pasca-damai dengan tingkat pengulangan kekerasan (Residivisme) di dalam rumah tangga mencapai 26 kasus. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan struktural kedaruratan mediasi, ketimpangan relasi kuasa akibat ketergantungan ekonomi dan psikis korban di dalam ruang domestik, serta tekanan kultural patriarki yang melekat pada konsep rumah tangga tradisional. Tidak adanya regulasi hukum positif yang mewajibkan pengawasan klinis berkala maupun rehabilitasi psikologis (pengelolaan rasa marah) bagi pelaku menyebabkan pemulihan kondisi psikis keluarga tidak berjalan optimal.

EFEKTIVITAS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BULUNGAN

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang di tinjau dari karakteristik serta dinamika internal konsep rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif deskripif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta para pihak yang terlibat dalam lingkup domestik, didukung oleh data sekunder berupa regulasi hukum dan dokumen pelaporan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakterisitik perkara KDRT yang dilaporkan sepanjang pertengahan tahun 2024 hingga akhir 2025 didominasi oleh jenis kekerasan fisik ringan di dalam hubungan perkawinan 8 laporan polisi. Penerapan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menekan angka perkara yang naik ke jalur litigasi, dimana sebanyak 7 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme damai formal demi mempertahankan keutuhan konsep rumah tangga. Namun, pelacakan jangka panjang menunjukkan kegagalan sistemik pada fungsi mitigasi pasca-damai dengan tingkat pengulangan kekerasan (Residivisme) di dalam rumah tangga mencapai 26 kasus. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan struktural kedaruratan mediasi, ketimpangan relasi kuasa akibat ketergantungan ekonomi dan psikis korban di dalam ruang domestik, serta tekanan kultural patriarki yang melekat pada konsep rumah tangga tradisional. Tidak adanya regulasi hukum positif yang mewajibkan pengawasan klinis berkala maupun rehabilitasi psikologis (pengelolaan rasa marah) bagi pelaku menyebabkan pemulihan kondisi psikis keluarga tidak berjalan optimal.