Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TASYA SABRINA

2 karya publik ditemukan.

2026: 2

Tinjauan Yuridis Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Delik Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain (Studi Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Nasional)

2026 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum dan implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian delik kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, ditinjau secara komparatif berdasarkan KUHP Lama, KUHP Nasional, serta hukum acara pidana yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama tidak menyediakan landasan normatif apapun bagi keadilan restoratif, sehingga praktik damai yang terjadi hanya bergantung pada diskresi informal aparat yang tidak seragam antardaerah. Kekosongan ini dipertegas oleh KUHAP Lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dalam Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2) tidak mengakui perdamaian sebagai alasan sah penghentian penyidikan maupun penuntutan. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengubah hal ini secara mendasar melalui gradasi kealpaan dalam Pasal 474, kewenangan permaafan hakim dalam Pasal 54 ayat (2), pengakuan hak korban dalam Pasal 67, serta jalur penyelesaian luar pengadilan dalam Pasal 70, yang kini didukung secara prosedural oleh KUHAP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, melalui Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 tentang mekanisme keadilan restoratif pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Dari sisi implementasi, penyelesaian damai pada era KUHP dan KUHAP Lama berjalan tidak sistematis dan tidak memberi kepastian hukum, sedangkan kerangka hukum baru kini mewajibkan aparat mempertimbangkan jalur damai dengan dasar hukum acara yang jelas. Namun demikian, masih terdapat tantangan implementasi berupa persepsi masyarakat, keterbatasan lembaga mediasi, peraturan pelaksana yang belum lengkap, serta kapasitas aparat yang masih perlu ditingkatkan.

Tinjauan Yuridis Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian Delik Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain (Studi Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Nasional)

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum dan implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian delik kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, ditinjau secara komparatif berdasarkan KUHP Lama, KUHP Nasional, serta hukum acara pidana yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama tidak menyediakan landasan normatif apapun bagi keadilan restoratif, sehingga praktik damai yang terjadi hanya bergantung pada diskresi informal aparat yang tidak seragam antardaerah. Kekosongan ini dipertegas oleh KUHAP Lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang dalam Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2) tidak mengakui perdamaian sebagai alasan sah penghentian penyidikan maupun penuntutan. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengubah hal ini secara mendasar melalui gradasi kealpaan dalam Pasal 474, kewenangan permaafan hakim dalam Pasal 54 ayat (2), pengakuan hak korban dalam Pasal 67, serta jalur penyelesaian luar pengadilan dalam Pasal 70, yang kini didukung secara prosedural oleh KUHAP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, melalui Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 tentang mekanisme keadilan restoratif pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Dari sisi implementasi, penyelesaian damai pada era KUHP dan KUHAP Lama berjalan tidak sistematis dan tidak memberi kepastian hukum, sedangkan kerangka hukum baru kini mewajibkan aparat mempertimbangkan jalur damai dengan dasar hukum acara yang jelas. Namun demikian, masih terdapat tantangan implementasi berupa persepsi masyarakat, keterbatasan lembaga mediasi, peraturan pelaksana yang belum lengkap, serta kapasitas aparat yang masih perlu ditingkatkan.