ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pemalsuan surat pernyataan pemilik tanah, dengan fokus pada putusan perkara nomor 225/Pid.B/2023/PN Tar. Penelitian ini berupaya untuk memahami pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan dan upaya hukum, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, serta studi kepustakaan yang meliputi dokumen resmi, buku, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menekankan pada unsur-unsur pasal yang didakwakan, namun kurang optimal dalam mengembangkan dakwaan alternatif yang dapat memberikan ruang bagi penyelesaian hukum yang lebih komprehensif. Di sisi lain, hakim dalam putusan ini mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi dalam memberikan efek jera. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pengembangan strategi penuntutan yang lebih komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum dan penguatan peran hakim dalam mempertimbangkan semua pasal yang relevan dalam putusan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas sistem peradilan pidana dan memberikan keadilan yang lebih substantif bagi korban serta masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme serta dasar pertimbangan hukum jaksa dalam penerapan keadilan restoratif di kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka, analisis dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa mekanisme RJ pada tindak pidana penadahan terhadap tersangka atas nama Agus Sikumbang Als Agus Yahya (Alm) Oleh kejaksaan telah sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terjadi kekosongan hukum mengenai Pasal 64 KUHP karena tidak menjelaskan secara tegas mengenai pelaku tindak pidana. Dasar pertimbangan hukum Jaksa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penadahan adalah PERJA Nomor. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan Nomor. PRINT-1283/O.4.15/E.oh.2/07/2024.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
PENERAPAN PRA PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pra penuntutan dalam kelengkapan berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum. Serta untuk mengetahui akibat hukum apabila penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara pidana dari jaksa penuntut umum. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa penerapan pra penuntutan dalam kelengkapan berkas perkara pidana di Kejaksaan Negeri Tarakan telah diterapkan dan terjadi kekosongan hukum yang mengikat dalam pra penuntutan. Akibat hukum apabila penyidik tidak mampu melengkapi berkas perkara pidana adalah penghentian penuntutan, pengembalian berkas perkara, ketidakpastian hukum, keluarnya tersangka demi hukum jika masa penahanan telah habis.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penagihan piutang merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam upaya menagih piutang yang tertunggak, BPJS Kesehatan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara melalui mekanisme bantuan hukum dalam rangka pemulihan piutang negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan prosedur Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penagihan piutang BPJS Kesehatan di Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi dan kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum negara dalam penagihan piutang negara, termasuk piutang BPJS Kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara secara signifkan membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penagihan piutang, namun diperlukan peningkatan kerjasama antara BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara, dan pihak terkait lainnya agar proses penagihan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filtrasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewakili pemerintah yang juga memiliki wewenang dalam bidang perdata untuk bertindak atas nama negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan fokus penelitian terhadap pengkajian beberapa Undang-Undang Kejaksaan dan beberapa pendapat melalui metode wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun sumber data yang diperoleh penulis adalah melalui data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata untuk mewakili instansi pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian perkara perdata yaitu kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayaanan hukum. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain: Non litigasi dan Litigasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan terkait Asas Dominus Litis Jaksa sebagai penguasa perkara terhadap penuntutan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertama tentang masalah eksistensi hukum yang menanungi kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dimana sudah terdapat lembaga Kejaksaan yang dapat melakukan penuntutan terhadap perkara yang sama, batasan-batasan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua tentang asas Dominus Litis yang berarti bahwa Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penuntutan, namun terdapat lembaga yang dapat melakukan penuntutan dalam hal tindak pidana korupsi serta perbandingan cara kerja lembaga anti korupsi serupa di negara yang lain dan Indonesia. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan kajian, riset, analisis terhadap teori-teori yang dikemukakan, serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan: pertama tentang kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi disamping adanya Kejaksaan serta wewenang supervisi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal dapat mengambil alih kasus korupsi yang sedang dikerjakan oleh Kejaksaan yang dimana hal tersebut diketahui melanggar asas Dominus Litis Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Keadilan restoratif merupakan alternatif proses penyelesaian sebuah tindak pidana yang mengutamakan pemulihan korban pada kondisi semula. Dalam menjalankan proses keadilan restoratif yang akan dibahas pada Institusi Kejaksaan Negeri yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada penelitian ini membahas tentang proses keadilan restoratif pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri. Dilihat kembali ada beberapa kasus-kasus KDRT yang berhasil penyelesaian proses melalui keadilan restoratif namun, banyak juga kasus yang tidak berhasil. Melihat dari banyaknya kasus KDRT kepada Istri pada Institusi Pelayanan terpadu Perempuan dan Anak, tercatat mencapai angka 40 kasus dari tahun 2022-2024. Namun, kasus yang berhasil penyelesaian secara proses keadilan restoratif kepada Istri di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan hanya berjumlah 4 kasus dari tahun 2022-2024. Kasus KDRT kepada Istri yang berhasil di persidangkan berjumlah 5 kasus. Sehingga akan dibahas dalam penelitian ini dengan melihat dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penerapan keadilan restoratif terhadap KDRT, Implementasi keadilan restoratif terhadap KDRT dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tentang KDRT kepada Istri yang berhasil di lakukan proses keadilan restoratif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan (field research).Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, peraturan kejaksaan, buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis dan data-data internet. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan diperlukan adanya perubahan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai jumlah 14 hari yang masih kurang dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia namun belum adanya peraturan resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur akan Keadilan restoratif serta kurangnya penerimaan permohonan maaf dari pihak korban.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai tinjauan yuridis pelaksanaan putusan perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pertama, Bagaimana pelaksanaan keputusan pengadilan terhadap perkara pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedua, Bagaimana hambatan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh kejaksaan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif yang normatif mencakup analisis terhadap prinsip-prinsip hukum, struktur hukum dalam konteks sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Eksekusi dari putusan dalam perkara pidana korupsi yang sudah final dilaksanakan oleh Kejaksaan. Salah satu pedoman eksekusi adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 yang mengubah SEMA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Cara Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan petikan putusan tanpa disertai salinan putusan. SEMA dianggap melanggar ketentuan KUHAP sebagai prinsip hukum yang lebih tinggi, yang menjadi landasan dalam proses peradilan pidana. Ini seringkali menciptakan ketidakpastian hukum bagi terpidana karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP. Di samping itu, terpidana menegaskan kebutuhan untuk menjalankan eksekusi pidana sesuai dengan prosedur yang terdefinisi dengan jelas dan pasti, bukan sekadar berdasarkan petikan putusan. Kedua, Terjadi dinamika dan tantangan dalam sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi. Terutama pada Penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP, menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang kompleks. Beberapa kelemahan dalam proses pelaksanaan putusan, seperti kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, dan kelemahan dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya responsif terhadap kasus-kasus korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penganiayaan merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pendekatan alternatif yang berkembang dalam penanganan kasus kriminal, khususnya penganiayaan adalah keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan wewenang kejaksaan sebagai fasilitator dalam proses keadilan restoratif pada kasus penganiayaan di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yang merupakan pendekatan penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris atau data yang diperoleh melalui observasi langsung atau pengalaman praktis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para jaksa, mediator, dan pihak terkait dalam proses keadilan restoratif. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis untuk mengidentifikasi pola-pola tematik dan hubungan antar konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Wewenang kejaksaan mencakup pemilihan kasus yang dapat diarahkan ke jalur restoratif, pembentukan tim mediator, dan pemantauan pelaksanaan perjanjian restoratif. Kendala dan tantangan yang dihadapi mencakup ketersediaan sumber daya manusia dan pemahaman yang masih terbatas terkait keadilan restoratif. Namun kejaksaan juga melakukan evaluasi rutin terhadap pelaku setelah menerapkan keadilan restoratif bertujuan untuk mengetahui apakah si pelaku mengulangi perbuatanya lagi atau melakukan tindak pidana lainya lagi atau tidak. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman praktis dan teoritis mengenai peran kejaksaan dalam keadilan restoratif, khususnya pada kasus penganiayaan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi perbaikan kebijakan dan peningkatan kapasitas kejaksaan dalam menghadapi tantangan implementasi keadilan restoratif. Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya kejaksaan harus lebih tegas dalam pemberlakuan syarat-syarat dalam penerapan keadilan restoratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas kekuasaan negara dalam bidang penuntutan yang ketentuan hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tentu memiliki prosedur penanganan yang berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa dimana ada hak-hak anak yang harus dipenuhi. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk menjelaskan proses peradilan pidana anak khususnya pada tahap penuntutan dan implementasi diversi yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer dalam penelitian ini didapatkan melalui peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan dokumen resmi Negara. Sementara bahan hukum sekunder didapatkan melalui wawancara ahli, analisa dari berbagai bahan bacaan yang terkait dengan penelitian serta bahan hukum tersier melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Berdasarkan penelitian ini diperoleh peran jaksa penuntut umum dalam tahap penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika sangat penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum serta implementasi upaya diversi terhadap anak yang diancam pidana penjara 7 tahun atau lebih sangat dimungkinkan, namun dalam prosesnya diversi tidak selalu berhasil dilakukan. Disarankan agar terdapat produk hukum dan pembangunan fasilitas yang memberikan kepastian terjaminnya hak-hak anak dan agar upaya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika mampu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pengambilan aset hasil korupsi oleh jaksa sebagai pengacara negara dalam perspektif hukum dan kewenangan jaksa pengacara negara dalam pengembalian asset kaitannya tindak pidana korupsi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan disimpulkan bahwa: Mekanisme pengambilan aset hasil korupsi oleh jaksa sebagai pengacara negara dalam perspektif hukum adapun prosesnya adalah, pengembalian/pemulihan kerugian Negara melalui jalur Pidana yaitu penelusuran harta kekayaan, penyitaan aset/harta kekayaan, penuntutan pembayaran uang pengganti, dan eksekusi/melaksanakan putusan pengadilan mengenai pengembalian kerugian Negara. Mengembalikan kerugian Negara dengan lajur Perdata. dan pengembalian kerugian Negara melalui Hukum Administrasi Negara. Adapun upaya pemulihan kerugian negara dilakukan dengan memaksimalkan pengembalian kerugian Negara dengan upaya penyitaan dan penelusuran harta kekayaan milik terdakwa atau terpidana, Jaksa sebagai pengacara Negara diberi wewenang selaku eksekutor dalam pengambilan aset hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi, jaksa sebagai pengacara Negara dapat melakukan tindakan hukum baik adminstrasi, perdata dan pidana, selain itu dalam hal penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat dilanjutkan, sementara kerugian negara nyata-nyata ada, perkara diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara guna dilanjutkan dengan pengajuan gugatan perdata terhadap mantan tersangka/mantan terdakwa atau ahli warisnya (jika tersangka/terdakwa meninggal dunia) guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pembayaran Pidana Tambahan Dalam Perkara Tindak Pidana Berupa Denda, Uang Pengganti Dan Biaya Perkara. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Pelaksanaan Penerapan Pembayaran Pidana Tambahan dalam Perkara Tindak Pidana Berupa Uang Denda, Uang Pengganti dan Biaya Perkara dan Ketimpangan atas Biaya Penanganan Perkara yang berbanding terbalik dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada praktik penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, paling tidak ada 2 (Dua) ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang sering digunakan, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Pembayaran Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan setelah putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana diberi tenggang waktu 1 (Satu) bulan untuk melunasi, di mana setelah dilakukan pelunasan pembayaran, Jaksa akan menyetorkan hasil pembayaran ke Kas Negara dan mengirimkan tembusan berita acara pembayaran Uang Pengganti yang ditandatangani oleh Jaksa dan terpidana kepada Pengadilan Negeri yang mengadili perkara. Salah satu cara untuk mengembalikan korupsi negara akibat perbuatan pidana korupsi adalah dengan pidana tambahan berupa pengembalian Uang Pengganti. Pidana tambahan untuk pembayaran Uang Pengganti merupakan kebijakan kriminal yang tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas yakni kebijakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat. Jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti, paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutu piuang pengganti tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XXI/2023 Tentang Kewenangan Jaksa Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Melalui Sudut Pandang Teori Hukum Positifisme. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Apakah yang menjadi dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali? Dan Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tentang kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali melalui sudut pandang teori hukum positisme. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum positifisme, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dasar Pemohon dalam mengajukan judicial review terhadap kewenangan Jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali dapat dilihat dari beberapa ketentuan sbb: 1) pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP; 2) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman; 3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980; 4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; 5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; 6) Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Selain dari peraturan perundang-undang yang dsebutkan diatas JPU mengajukan PK atas dasr asas keadilan dan asas keseimbangan. Perintah KUHAPidana sudah jelas bagi seorang terpidana yang dihukum salah diberi kesempatan terakhir atau paling akhir untuk menempuh upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap: 1) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadapputusan pemidanaan. Jadi permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Pertimbangan Hukum pada Putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 bahwa tidak sepatutnya kewenangan Peninjauan Kembali berada diranah Jaksa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian dalam skripsi ini bermaksud menjawab dua pertanyaan mengenai Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan dan Permasalahan Hukum terhadap Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan. Metode penelitian pada skripsi menggunakan metode penelitian normatif yakni penelelitian dengan berdasarkan tipe penelitian, pendekatan penelitian, bahan hukum dan analisis bahan hukum. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini, yang pertama adalah dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Kejaksaan yaitu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Nomor: B765/F/Fd.1/04/2018 kemudian menjadi sebuah pertimbangan dan beberapa batasan-batasan yang dapat diperhatikan sebagai sebuah syarat dalam pelaksanaan restorative justice pada pelaku tindak pidan korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil dalam proses penanganan oleh Kejaksaan. Kemudian yang kedua, permasalahan hukum dalam penerapan konsep restorative justice terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan memiliki hambatan hukum, dimana penegak hukum khususnya Kejaksaan dalam menerapkan konsep tersebut adalah ketiadaan aturan atau dasara didalam KUHP, KUHAP, maupun undang-undang yang mendasarinya. Ini kemudian menjadi sebuah terobosan baru dalam sistem peradilan di Indonesia supaya dapat menciptakan aturan terkait sebagai bentuk tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
ABSTRAK Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti di zaman kerajaan dimasa lalu adalah salah satu bentuk korupsi. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu ini merupakan suatu budaya yang sulit diubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak. Untuk mengubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bulungan. Dan permasalahan kedua adalah Kendala Kejaksaan dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana KorupsI. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach.). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 adalah sebagai penyidik, penuntut, dan juga eksekutor dalam perkara tindak pidana. Eksekutor yang dimaksud adalah sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kendala 1) Minimnya saksi-saksi, 2) Keterbatasan sarana dan prasarana, 3) Proses audit investigative/penghitungan kerugian Negara oleh pejabat yang berwenang relative lama, 4) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat, 5) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cenderung kurang tepat. 6) Adanya perlawanan dari pelaku tindak pidana korupsi melalui upaya peradilan berkaitan dengan penetapan status sebagai tersangka.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korusi yang belum ditagani oleh KPK atau Kepolisian, peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang sangat penting, hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bontang dan pelaku tindak pidana korupsi tersebut telah dituntut di Pengadilan Tipikor Samarinda, serta diantaranya telah ditahan. Penelitian ini berjudul "Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana (studi kasus di Kejaksaan Negeri Bontang)". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis, pendekatan yuridis digunakan dalam usaha menganalisis data dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan aspek sosiologis dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kedua aspek tersebut oleh penulis kemudian diamati, diteliti, dan dianalisis dalam praktek pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Bontang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Bontang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset kekayaan tersangka, penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Jawatan-Pos dan telepon yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa, berwenang memasuki tempat atau rumah yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan, melakukan pencekalan bagi tersangka yang melarikan diri. Dibidang penuntutan kejaksaan negeri Bontang berwenang menerima dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, membuat surat dakwaan, melaksanakan penuntutan di sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Kendala yang dialami Kejaksaan Negeri Bontang dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang, di bidang penyidikan kendala yang dihadapi berupa minimnya anggaran, konfimasi ahli yang lama, tersangka melarikan diri. Di bidang penuntutan kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bontang berupa terbatasnya ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, saksi tidak hadir tepat waktu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam Penyelesaian Perkara Pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Untuk menganalisis efektivitas penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif. Dasar argumentasinya untuk menetapkan penelitian ini sebagai penelitian hukum normatif, yakni penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan mengkaji penormaan dalam undang-undang yang pada umumnya dengan beranjak kepada studi lapangan (empiris) yang mencermati pada kenyataan sosial tentang bagaimana penerapan hukum itu sendiri secara in-concreto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada hakikatnya proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara, yaitu pihak pelaku kejahatan, pihak korban, juga pihak keluarga korban ataupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan terhadap perkara tersebut. Konteks keadilan dalam kerangka pendekatan restorative justice tersebut, adalah keadilan proporsionalitas yang memberikan keseimbangan pemulihan kepentingan antara pelaku kejahatan dengan korban. Pelaku kejahatan akan dipulihkan haknya seperti semula tidak lagi ditempatkan sebagai mantan pelaku kejahatan sedangkan pihak korban mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku. Penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Bulungan melalui pendekatan restorative justice, berdasarkan hasil penelitian telah efektif, dalam rangka pemulihan hak pelaku dengan korban, yang tampak dari segi partisipasi aktif dari kedua pihak untuk mencari titik temu secara damai dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperhatikan kerugian akibat terjadinya tindak pidana
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam penuntutan terhadap anak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah ; 1) Bagaimana tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam penuntutan terhadap anak yang melakukan tindak pidana 2) Apa yang menjadi kendala dalam penuntutan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian ini yaitu peraturan yang menetapkan terkait jaksa yang menangani perkara anak belum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi proses dalam penuntutan terhadap anak sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang peradilan anak. Dalam melakukan penuntutan terhadap anak terdapat beberapa kendala salah satunya pada faktor eksternal itu sendiri ada pada korban dan saksi, yaitu disaat korban dan atau saksi tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan, hal tersebut dapat menghambat proses penyelesaian perkara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tar). Pertama, Peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang dan kedua, faktor penghambat yang dihadapi oleh kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari buku yang ditulis oleh para ahli bidang hukum pidana, hasil karya ilmiah di bidang hukum dan hasil penelitian yang berkaitan dengan peran kejaksaan dan tindak pidana perdagangan orang serta kamus, ensiklopedia, dan indeks. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, Kejaksaan memiliki peran terhadap pelaku tindak pidana dimulai dari tahap pra penuntutan dan penuntutan pada saat persidangan. Tahapan pada proses pra penuntutan yakni membuat surat rencana dakwaan (rendak) setelah menerima berkas dari penyidik, membuat checklist sebagai dasar penelitian berkas perkara untuk menyatakan P-18, P-19 atau P-21. Pada proses penuntutan di persidangan, jaksa menghadirkan terdakwa di muka persidangan dan melalui tahapan persidangan untuk memenuhi syarat formil dan materil seseorang dapat dipidana. Berdasarkan putusan Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Tar, seluruh unsur materiil telah terpenuhi, namun terhadap unsur formilnya ada yang belum dipenuhi oleh jaksa penuntut umum yakni memasukkan restitusi pada surat tuntutan. Kedua, faktor penghambat yang dialami oleh kejaksaan yaitu lamanya proses bolak balik berkas perkara akibat penyidik kesulitan memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, Penuntut Umum kesulitan untuk menghadirkan saksi korban maupun saksi akibat dari lokasi para saksi berada diluar daerah dan sulit untuk dihubungi mengakibatkan proses sidang menjadi lama, dan Perhitungan restitusi mengalami kesulitan karena tidak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kota Tarakan.