TINJAUAN HUKUM ASAS DOMINUS LITIS JAKSA SEBAGAI PENGUASA PERKARA TERHADAP KEKUASAAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KPK
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan terkait Asas Dominus Litis Jaksa sebagai penguasa perkara terhadap penuntutan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertama tentang masalah eksistensi hukum yang menanungi kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi dimana sudah terdapat lembaga Kejaksaan yang dapat melakukan penuntutan terhadap perkara yang sama, batasan-batasan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua tentang asas Dominus Litis yang berarti bahwa Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penuntutan, namun terdapat lembaga yang dapat melakukan penuntutan dalam hal tindak pidana korupsi serta perbandingan cara kerja lembaga anti korupsi serupa di negara yang lain dan Indonesia. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan kajian, riset, analisis terhadap teori-teori yang dikemukakan, serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan: pertama tentang kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi disamping adanya Kejaksaan serta wewenang supervisi yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal dapat mengambil alih kasus korupsi yang sedang dikerjakan oleh Kejaksaan yang dimana hal tersebut diketahui melanggar asas Dominus Litis Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia.