Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Korupsi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai tinjauan yuridis pelaksanaan putusan perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pertama, Bagaimana pelaksanaan keputusan pengadilan terhadap perkara pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedua, Bagaimana hambatan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh kejaksaan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif yang normatif mencakup analisis terhadap prinsip-prinsip hukum, struktur hukum dalam konteks sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Eksekusi dari putusan dalam perkara pidana korupsi yang sudah final dilaksanakan oleh Kejaksaan. Salah satu pedoman eksekusi adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 yang mengubah SEMA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Cara Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan petikan putusan tanpa disertai salinan putusan. SEMA dianggap melanggar ketentuan KUHAP sebagai prinsip hukum yang lebih tinggi, yang menjadi landasan dalam proses peradilan pidana. Ini seringkali menciptakan ketidakpastian hukum bagi terpidana karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP. Di samping itu, terpidana menegaskan kebutuhan untuk menjalankan eksekusi pidana sesuai dengan prosedur yang terdefinisi dengan jelas dan pasti, bukan sekadar berdasarkan petikan putusan. Kedua, Terjadi dinamika dan tantangan dalam sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi. Terutama pada Penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP, menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang kompleks. Beberapa kelemahan dalam proses pelaksanaan putusan, seperti kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, dan kelemahan dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya responsif terhadap kasus-kasus korupsi.

Kata kunci

Hukum Acara Pidana, Kejaksaan, Putusan Pengadilan, Eksekusi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Korupsi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)2024 · oai:ais:skripsi:5222

Publikasi terkait