ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis secara yuridis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pengawasan Klien Pemasyarakatan kasus narkotika berstatus residivis di Balai Pemasyarakatan (Bapas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi PK sebagai pengawas dan pembimbing serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap residivis narkotika memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat tingginya risiko pengulangan pidana. Hambatan utama yang ditemukan meliputi beban kerja PK yang tidak seimbang dengan jumlah klien, terbatasnya sarana tes urine, serta minimnya transparansi dari lingkungan keluarga klien. Langkah optimalisasi dilakukan melalui koordinasi terpadu dengan BNN dan kepolisian, pemanfaatan sistem wajib lapor digital, serta penguatan bimbingan pascarehabilitasi untuk memutus rantai ketergantungan dan keterlibatan jaringan narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Peredaran narkotika di wilayah perbatasan merupakan salah satu isu mendesak yang dapat menggangu keselamatan serta keteraturan masyarakat. Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan antara Indonesia dan Malayasia memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap tindak pidana narkotika. Tidak jarang anggota kepolisian, termasuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kondisi ini menimbulkan dilema antara penegakan hukum terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kejahatan dan pemberian perlindungan hukum sebagai bagian dari hak setiap warga negara yang menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis perlindungan hukum bagi anggota Satresnarkoba Polres Nunukan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di daerah perbatasan serta menganalisis kesesuaian pengaturan perlindungan hukum serta permasalahan normatif dalam penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika diberikan melalui pemenuhan hak-hak hukum selama proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan kode etik, hingga persidangan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi pendampingan hukum, penerapan asas praduga tak bersalah, serta jaminan atas hak-hak tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum tersebut menghadapi berbagai hambatan, antara lain tekanan opini publik, kompleksitas pembuktian perkara narkotika di wilayah perbatasan, serta adanya tuntutan profesionalisme dan integritas institusi kepolisian. Hal ini diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah dan perlindungan hak- hak hukum bagi anggota yang masih berstatus terduga guna menjamin kepastian hukum. Keadilan, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 68/PID.SUS/2020/PN TAR) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Tar, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tarakan dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara analisis kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan belum menerapkan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara menyeluruh. Hakim menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” tidak terbukti karena tidak ditemukan barang bukti pada terdakwa dan tidak ada bukti langsung mengenai pengetahuan terdakwa terhadap narkotika. Namun, terdapat rangkaian fakta yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengambilan dan distribusi narkotika melalui pihak lain. Selain itu, hakim juga tidak menganalisis secara mendalam unsur permufakatan jahat. Pertimbangan hakim dinilai terlalu berfokus pada bukti langsung dan penguasaan fisik narkotika, padahal pembuktian tindak pidana narkotika dapat didasarkan pada rangkaian fakta yang saling berkaitan (circumstantial evidence). Penilaian ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memiliki peran dalam mengatur pengambilan dan distribusi narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah agar hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika lebih memperhatikan keterkaitan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tidak hanya berfokus pada bukti langsung atau penguasaan fisik terhadap barang bukti. Selain itu, hakim perlu menerapkan penilaian pembuktian secara menyeluruh terhadap unsur permufakatan jahat agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam putusan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan disiplin berat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan PNS dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran disiplin berat karena bertentangan dengan kewajiban menaati hukum, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kehormatan sebagai aparatur negara. Pelanggaran ini berdampak pada individu sekaligus merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam praktiknya penegakan disiplin belum optimal karena kurangnya konsistensi penerapan sanksi, lemahnya pengawasan, serta adanya faktor subjektivitas dalam penjatuhan hukuman. Oleh karena itu, diperlukan penegakan disiplin yang tegas dan konsisten guna meningkatkan profesionalitas serta menjaga integritas aparatur negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan disiplin berat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan PNS dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran disiplin berat karena bertentangan dengan kewajiban menaati hukum, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi kehormatan sebagai aparatur negara. Pelanggaran ini berdampak pada individu sekaligus merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam praktiknya penegakan disiplin belum optimal karena kurangnya konsistensi penerapan sanksi, lemahnya pengawasan, serta adanya faktor subjektivitas dalam penjatuhan hukuman. Oleh karena itu, diperlukan penegakan disiplin yang tegas dan konsisten guna meningkatkan profesionalitas serta menjaga integritas aparatur negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar) Penelitian ini mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tar. Praktik ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum, serta analisis terhadap dissenting opinion hakim mengenai perbedaan penafsiran kualifikasi penyalahguna dan kepemilikan/ menguasai narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis, spesifikasi penelitian ini deskripsif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan, teori tujuan pemidanaan dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik penjatuhan putusan di bawah ancaman minimum oleh hakim mencerminkan dinamika antara penegakan aturan formal dan pencapaian keadilan bagi terdakwa yang dianggap hanya sebagai korban atau penyalahguna skala kecil. Namun, hal ini berisiko merusak kepercayaan publik dan mengurangi efek jera yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Dissenting Opinion dalam putusan ini muncul karena perbedaan penafsiran fakta persidangan hakim yang berbeda pendapat menilai terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal kepemilikan/penguasaan (Pasal 112) daripada penyalahguna (Pasal 127). Hal ini didasarkan pada fakta teknis tidak ditemukannya alat pakai narkotika dan ketidaktahuan terdakwa mengenai cara penggunaan, sehingga hakim berupaya menggali kebenaran materiil untuk menghindari sanksi yang terlalu ringan yang dianggap tidak adil bagi kepentingan negara dan masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH PIDANA MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan : No. 158/Pid.Sus/2025/ PN Tar) Penelitian ini mengkaji putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2025/PN Tar. Praktik ini memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum, serta analisis terhadap dissenting opinion hakim mengenai perbedaan penafsiran kualifikasi penyalahguna dan kepemilikan/ menguasai narkotika. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis, spesifikasi penelitian ini deskripsif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum, teori keadilan, teori tujuan pemidanaan dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik penjatuhan putusan di bawah ancaman minimum oleh hakim mencerminkan dinamika antara penegakan aturan formal dan pencapaian keadilan bagi terdakwa yang dianggap hanya sebagai korban atau penyalahguna skala kecil. Namun, hal ini berisiko merusak kepercayaan publik dan mengurangi efek jera yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2) Dissenting Opinion dalam putusan ini muncul karena perbedaan penafsiran fakta persidangan hakim yang berbeda pendapat menilai terdakwa lebih tepat dijerat dengan pasal kepemilikan/penguasaan (Pasal 112) daripada penyalahguna (Pasal 127). Hal ini didasarkan pada fakta teknis tidak ditemukannya alat pakai narkotika dan ketidaktahuan terdakwa mengenai cara penggunaan, sehingga hakim berupaya menggali kebenaran materiil untuk menghindari sanksi yang terlalu ringan yang dianggap tidak adil bagi kepentingan negara dan masyarakat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap ketahanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda, di mana dalam praktik peredaran gelap narkotika anak sering dimanfaatkan sebagai perantara atau kurir karena dianggap mudah dipengaruhi dan memiliki risiko hukum lebih ringan dibanding pelaku dewasa. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum karena anak berada dalam posisi ganda sebagai pelaku tindak pidana sekaligus korban eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai perantara tindak pidana narkotika serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak secara normatif dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur tindak pidana dan anak memiliki kemampuan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusan tersebut, anak dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur delik serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang sosial anak dan laporan penelitian kemasyarakatan. Namun demikian, pertimbangan hakim dinilai masih cenderung legalistik dan belum mendalami secara substansial dimensi eksploitasi anak oleh pelaku dewasa, sehingga putusan berpotensi kurang selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap anak seharusnya lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi, serta penegakan hukum perlu memprioritaskan penindakan terhadap pelaku dewasa yang melibatkan anak sesuai dalam Pasal 133 UU Narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika seringkali menimbulkan berbagai dilema antara penegakan hukum dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus. Permasalahan difokuskan pada bentuk jaminan hukum terhadap anak sebagai pelaku pengedar zat berbahaya serta pertimbangan hakim dalam putusan No. XX/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tar. Sehingga penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi anak menurut ketentuan di Indonesia dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengkajian norma, asas, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan berbagai faktor pengaruh seperti usia, latar belakang sosial. Meskipun anak terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, hakim harusnya melihat anak sebagai korban eksploitasi oleh orang tuanya karena dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (PA) Pasal 76I. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek eksploitasi anak dalam proses persidangan dan memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak. Perlindungan ini bersifat khusus karena anak sebagai pelaku tindak pidana tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik dalam hal pertanggungjawaban hukum, proses peradilan, maupun dalam hal penerapan sanksi guna memastikan bahwa hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terlindungi dan terjaga.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, serta keamanan masyarakat. Kabupaten Malinau sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran narkotika, sehingga memerlukan kebijakan penanggulangan yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai dasar hukum pencegahan dan penanggulangan narkotika. Namun demikian, efektivitas implementasi peraturan daerah tersebut, khususnya dalam mendorong peran serta masyarakat, masih menjadi persoalan yang perlu dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, serta mengkaji arah pengaturan peraturan daerah tersebut dalam mendorong model peran serta masyarakat yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui analisis peraturan perundang-undangan yang relevan serta data empiris yang diperoleh dari praktik pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sosialisasi regulasi kepada masyarakat, belum terintegrasinya peran antarinstansi terkait, serta belum adanya mekanisme peran serta masyarakat yang terstruktur dan berkelanjutan. Peran masyarakat dalam pencegahan peredaran gelap narkotika masih bersifat sporadis dan belum menjadi bagian dari sistem kebijakan daerah yang terpadu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan substansi dan arah kebijakan Perda Nomor 4 Tahun 2020, khususnya dalam pengaturan partisipasi masyarakat, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pengembangan model pencegahan berbasis komunitas agar upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Malinau dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
TINJAUAN KRIMINOLOGI PELAKU RESIDIVIS NARKOTIKA Penelitian yang berjudul “Tinjauan Kriminologi Pelaku Residivis Narkotika” ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminologi yang memengaruhi seseorang hingga kembali melakukan tindak pidana narkotika (residivis), serta mengkaji pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku residivis narkotika di Kota Tarakan. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi kepada narasumber yang berkaitan dengan masalah atau isu hukum dalam penelitian. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh di lapangan dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan masalah (isu hukum) yang akan dibahas dalam penelitian. Jenis penelitian yang dugunakan adalah tipe penelitian hukum empris yakni metode penelitian yang hukum yang melihat keberlakukan hukum dari segi nonhukum. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian di Kantor Kepolisian Resor Kota Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor kriminologi yang mendorong terjadinya residivis dalam tindak pidana narkotika meliputi faktor ekonomi, lingkungan sosial, lemahnya kontrol sosial, pengaruh pergaulan, serta stigma negatif yang diterima mantan narapidana setelah menjalani masa pidana. Dari aspek penegakan hukum, aparat kepolisian telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melalui upaya penal dan non-penal. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi dan proses reintegrasi sosial, yang pada akhirnya meningkatkan risiko terjadinya pengulangan tindak pidana narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN KURIR NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tar) Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang bertindak sebagai kurir narkotika serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak dalam kasus narkotika berdasarkan dua putusan pengadilan di Tarakan. Kejahatan narkotika yang melibatkan anak semakin meningkat, seiring dengan maraknya eksploitasi anak dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, anak dijadikan kurir karena dianggap lebih mudah dimanipulasi dan mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai kurir narkotika diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Putusan hakim menunjukkan adanya pertimbangan terhadap usia, kondisi psikologis, dan keterlibatan anak dalam tindak pidana, namun belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan maksimal bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi penerapan diversi dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penyalahguna narkotika masih sering diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara, meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menegaskan kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rehabilitasi sebagai solusi alternatif dibandingkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna narkotika serta untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Jenis penelitian yang dilakuka adalah Penelitian Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pemidanaan penjara karena berorientasi pada pemulihan ketergantungan narkotika, pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial penyalahguna, serta mencegah terjadinya kekambuhan. Rehabilitasi juga sejalan dengan konsep keadilan restoratif dan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas. Mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dilaksanakan melalui tahapan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional dan lembaga rehabilitasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan harus dioptimalkan penerapannya agar tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masyarakat dapat tercapai
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan mendasar dalam kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika antara Indonesia dan Portugal. Indonesia masih menitikberatkan pada pendekatan hukum pidana di mana rehabilitasi sering kali diposisikan sebagai pemidanaan alternatif. Sebaliknya, Portugal melalui Lei n.º 30/2000 telah menerapkan kebijakan dekriminalisasi yang memandang penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan kesehatan masyarakat, bukan kriminalitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan kebijakan hukum rehabilitasi narkotika yang diterapkan di Portugal dan Indonesia serta bagaimana metode rehabilitasi yang diterapkan di Portugal dan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kebijakan narkotika di kedua negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Portugal menempatkan rehabilitasi sebagai instrumen utama yang terbuka dan preventif melalui peran Commission for the Dissuasion of Drug Addiction (CDT), sehingga penyalahguna tidak masuk dalam siklus peradilan pidana. Di Indonesia, meskipun terdapat jalur sukarela melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), akses rehabilitasi masih sangat dipengaruhi oleh proses penegakan hukum seperti melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan putusan pengadilan. Selain itu, metode rehabilitasi di Indonesia cenderung bersifat struktural dan baku, berbeda dengan Portugal yang lebih integratif, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial individu secara jangka panjang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan rehabilitasi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sebagai mekanisme pemulihan karena dominasi pendekatan pidana. Disarankan adanya transformasi kerangka hukum di Indonesia untuk lebih mengedepankan pendekatan kesehatan murni dan personalisasi layanan rehabilitasi guna meningkatkan efektivitas pemulihan dan reintegrasi sosial penyalahguna.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada Tenaga Medis atas dugaan penyalahgunaan dalam pemanfaatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, serta mengetahui akibat hukum yang timbul dari penegakan regulasi yang kaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dihimpun melalui studi kepustakaan, menganalisis asas-asas hukum pidana, khususnya asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dan konsep mens rea (niat atau unsur kesalahan). Sumber hukum utama yang dianalisis adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan peraturan pelaksana terkait kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi konflik antara upaya penanggulangan narkotika yang represif dengan hak pasien atas pengobatan yang layak dan perlindungan profesi medis. Pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis hanya sah apabila terbukti terpenuhi unsur mens rea (adanya niat jahat atau kesalahan) untuk melakukan penyalahgunaan di luar batas indikasi dan standar profesional. Tindakan medis yang sesuai prosedur profesi seharusnya tidak memenuhi unsur pidana. Penegakan hukum dalam kasus ini harus menerapkan prinsip ultimum remedium, membedakan secara tegas antara penyalahgunaan murni oleh oknum dan kelalaian administratif yang tidak disengaja. Diperlukan interpretasi hukum yang harmonis antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk menyeimbangkan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dengan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini membahas penerapan prinsip ne bis in idem dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) serta keterkaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini berfungsi penting untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, serta mencegah terjadinya penuntutan ganda terhadap terdakwa atas perbuatan yang sama. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) telah melanggar prinsi ne bis in idem karena responden diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, dengan barang bukti yang sama, dan dalam konteks hukum yang sama. Prinsip ne bis in idem tidak berlaku apabila waktu terjadinya perkara (tempus delicti) dan tempat terjadinya perkara (locus delicti) berbeda dengan kasus sebelumnya yang sudah memiliki putusan yang tetap. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014, pertimbangan hakim dalam mengawal prinsip ne bis in idem dari perspektif Hak Asasi Manusia akan sangat menekankan pada perlindungan hak atas kepastian hukum, keadilan substantif, dan pencegahan perlindungan proses hukum. Hakim akan melakukan penafsiran yang cermat terhadap "perbuatan yang sama" tidak hanya secara tekstual tetapi juga kontekstual, dengan mempertimbangkan dampak terjadinya ganda terhadap hak asasi penipu. Keputusan untuk menerapkan atau menolak ne bis in idem pada akhirnya akan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan jaminan hak asasi individu dalam sistem peradilan pidana.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di Pulau Sebatik. Serta untuk mengetahui faktor – faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di Pulau Sebatik. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik , jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini mengambarkan bagaimana penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di Pulau Sebatik. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian yang melibatkan instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Kota Tarakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Kabupaten Nunukan, Kepolisian Resor Nunukan di Kabupaten Nunukan, dan Kepolisian Sektor Sebatik Timur yang terletak di Pulau Sebatik. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap warga negara asing dalam perkara narkotika di wilayah Pulau Sebatik telah berlangsung secara efektif dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya pembedaan perlakuan antara warga negara Indonesia dan asing. Meski demikian, efektivitas penegakan hukum tersebut masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain kondisi geografis perbatasan, kurangnya koordinasi dan kerja sama antara aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2024/PN Tar, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang dihasilkan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai isu hukum yang menjadi fokus penelitian. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerapan hukum oleh hakim dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terdakwa terbukti secara materiil melakukan dua perbuatan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam putusan akhir, hakim hanya menjatuhkan pidana berdasarkan satu perbuatan. Hal ini berdampak pada ringannya hukuman yang dijatuhkan dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan maupun tujuan pemidanaan. Terhadap pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor.301/Pid.Sus/2024/PN Tar, hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim yang mengesampingkan perbuatan peredaran narkotika dinilai bertentangan dengan teori pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia, khususnya teori gabungan yang menitikberatkan pada aspek pembalasan dan pencegahan. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum guna menghindari disparitas putusan yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan tingkat kesalahan dan bahaya yang ditimbulkan berpotensi melemahkan efek jera dan efektivitas hukum itu sendiri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pembinaan yang diterapkan terhadap warga binaan residivis tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Serta untuk mengetahui peran pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan terhadap residivis tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Dengan menggunakan tipe penelitian empiris, Seluruh data yang diperoleh baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan, hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode deskriptif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan bagaimana pembinaan residivis tindak pidana narkotika di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa lembaga pemasyarakatan bertujuan sebagai tempat dimana pembinaan kepada pelaku tindak pidana dilakukan yang diatur dalam Undang–undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dalam lembaga pemasyarakatan, program pembinaan harus dirancang secara baik untuk membantu warga binaan mengubah pola pikir. Program pembinaan yang ada di lembaga pemasyaakatan kelas IIA Tarakan yaitu pembinaan kepribadian yang mencangkup pembinaan kerohanian dan jasmani serta pembinaan kemandirian yang mencangkup kegiatan kerja berbagai bidang. Peran pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan sangat penting mendukung pembinaan dalam hal perubahan warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya residivis tindak pidana narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai keadilan terhadap anak dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tar. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika, yang seringkali terjadi akibat pengaruh lingkungan dan tekanan dari orang dewasa, seperti kasus yang diteliti di mana seorang anak diperintah oleh ayah kandungnya untuk menjual narkotika. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penerapan keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dan putusan pengadilan terkait. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal hukum, dan literatur relevan turut mendukung analisis ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai keadilan terhadap anak dalam perkara ini dilakukan melalui putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai pengganti denda. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, namun juga memperhatikan faktor sosiologis dengan melihat peran ayah sebagai pihak yang memengaruhi anak dalam melakukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara yuridis putusan hakim telah memenuhi unsur hukum yang berlaku, secara sosiologis anak masih menjadi korban dari sistem yang belum sepenuhnya melindungi hak-haknya. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan penerapan prinsip diversi dan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendukung masa depan anak.