Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: Narkotika.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS KRIMINOLOGI TINGGINYA PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI KOTA TARAKAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait faktor tingginya peredaran Narkotika di Kota Tarakan serta mengetahui berbagai faktor penghambat dalam penegakan hukum sebagai upaya pengendalian peredaran narkotika jenis sabu, sejalan dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika), terkait bagaimana Hukum pidana ditegakkan dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah kota Tarakan sebagai Kawasan yuridisnya. Skripsi ini disusun menggunakan metode penelitian empiris, yaitu dilakukan dengan mengumpulkan data secara langsung di lapangan dengan mengkaji timbulnya suatu peristiwa hukum di masyarakat Kota Tarakan. Data yang digunakan dalam skripsi ini berupa data primer dan data skunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari lapangan dan dituangkan sebagai hasil penelitian. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber hukum lain seperti buku, jurnal, artikel, data internet, laporan hasil kerja dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: pertama berdasarkan UU Narkotika, narkotika terbagi menjadi 3 (tiga) golongan berdasarkan fungsi dan daya adiksinya. Kedua pengaruh tingginya angka peredaran Narkotika Jenis sabu dipengaruhi oleh berbagai faktor baik secara internal maupun eksternal dari sisi Masyarakat dan penegak hukumnya sendiri. Ketiga hambatan penegakan hukum dalam melakukan pemberantasan kegiatan penyelundupan dan peredaran Narkotika di Kota Tarakan dipengaruhi oleh keterbatasan personil atau teaga ahli dalam menangani kegiatan P4GN, kedekatan interaksi yang seharusnya tidak terjalin antara penegak hukum dan bandar serta faktor geografis Kota Tarakan yang menjadikannya sebagai jalur sutra yang diincar oleh para pelaku peredaran Narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES MALINAU

2024•

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) modus operandi cukup canggih dan terus mengalami perubahan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Dewasa ini modus terbaru yang dilakukan adalah dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau pengantar narkoba ke tangan pengguna. Permasalahan yang menjadi titik perhatian adalah ketika anak tertangkap oleh petugas mereka langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dimasukan ke dalam tahanan. Padahal anak mestinya ditempatkan sebagai korban dari perkembangan modus bandar besar dalam mendistribusikan narkoba. Fakta yang terjadi anak yang menjadi pelaku tindak pidana narkoba belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis terkait bentuk perlindungan anak pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelindungan terhadap anak lebih lagi anak yang berhadapan dengan hukum dirasa sangat urgen/perlu karena ketika anak menjadi pelaku dalam suatu tindak pidana bukan tidak mungkin akan ditemukan penangan yang sama dengan orang dewasa, oleh sebab itu sangat perlu dan diwajibkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara anak harus diberikan koridor batasan aturan dan pedoman. Terlebih lagi Indonesia sebagai negara anggota yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi hak anak dimana di dalam ratifikasi tersebut terdapat 4 prinsip yang harus ada sebagai dasar perlindungan anak khususnya sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA

2024•

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang hanya terfokus pada pemberian bantuan hukum litigasi seperti mewakili, mendampingi, menjalankan kuasa dan membela dibandingkan dengan pemberian bantuan hukum non litigasi, yang salah satunya adalah penyuluhan hukum. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu Upaya Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika dan Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi penyalahguna narkotika dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam pemberian bantuan hukum tersebut bagi penyalahguna narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan metode pengumpulan data dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu termasuk bagi tersangka/terdakwa tindak pidana narkotika, salah satunya adalah penyalahguna narkotika. Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum mempunyai tugas utama yaitu untuk mendampingi klien selama proses persidangan, dan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum bagi masyarakat atau bagi penyalahguna narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, yang dimana penyuluhan hukum merupakan bantuan hukum non litigasi yang juga telah diamanatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Problematika dalam pemberian bantuan hukum juga pengaruhi oleh beberapa hal seperti minimnya informasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, jangkauan pemberian bantuan hukum yang sempit, minimnya anggaran bantuan hukum dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Dalam Tindak Pidana Narkotika

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Permasalahan narkotika merupakan hal yang sangat sulit untuk dapat ditangani dan dihentikan. Penyebaran narkotika semakin sulit dikendalikan, sehingga perlu peraturan yang mengatur dan mengikat seluruh perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, mengingat narkotika dapat sangat memberikan dampak negatif bagi bangsa dan negara. Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait narkotika, setidaknya dapat membantu agar para pelaku tindak pidana narkotika dapat dijerat dan diberikan hukuman yang setimpal. Yang mana, diharapkan para pelaku dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan perbuatan atau tindakan yang telah dilanggar. Undang-undang narkotika harus dapat mengatur secara jelas terkait definis hingga bentuk tindakan yang dilakukan, agar dapat menentukan apakah seseorang telah termasuk pelaku dalam tindak pidana narkotika, sehingga dapat memenuhi unsur keadilan didalamnya. Adapun dalam penelitian yang dilakukan secara normatif dan juga dilihat dalam sudut pandang undang-undang, dapat ditemukan hal menarik yang dapat dikaji lebih dalam terkait siapa saja yang merupakan pelaku dalam tindak pidana narkotika dan juga bentuk sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

2020•

Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena disparitas pidana merupakan problematika sendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi pemidanaan yang berbeda atau disparitas. Pidana merupakan bentuk dari diskresi hakim. Hakim dalam menjatuhkan putusan, tetapi disisi lain pemidanaan yang berbeda atau disparitas pidana ini membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya. Faktor penyebab terjadinya disparitas pidana salah satunya yaitu dengan adanya Ratio Decidendi. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama. Dari pengertian tersebut dapatlah kita lihat bahwa disparitas pidana timbul karena adanya penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif.Hasil penelitian kesimpulan Ratio decidendi disparitas pidana terhadap pelaku anak antara Putusan N0.11/ Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tar dengan putusan No.15/Pid.Sus.Anak/2016/ PN.Tar terdapat hal-hal pidana dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian berdasarkan sumbernya, yakni disparitas pidana yang bersumber dari sistem hukum, di mana proses peradilan Indonesia, hakim tidak terlepas dari sistem hukum yang ada serta akibat disparitas pidana terhadap pelaku anak antara Putusan N0.11/ Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tar dengan putusan No.15/Pid.Sus.Anak/2016/ PN.Tar adalah lebih berpengaruh terhadap mental atau psikis anak itu sendiri, dampak positifnya si pelaku atau si terdakwa diputus sesuai dengan hukumannya dan merasa jera akan lebih baik perilaku terdakwa setelah keluar dari lapas. Sedangkan dampak negatif yang dirasakan dalam diri anak yaitu akan timbul rasa kekecewaan terhadap peraturan dan hukum yang ditegakan oleh aparatur penegak hukum.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail