Analisis Yuridis Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pengawasan Klien Narkotika (Residivis) Di Balai Pemasyarakatan
Penelitian ini menganalisis secara yuridis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pengawasan Klien Pemasyarakatan kasus narkotika berstatus residivis di Balai Pemasyarakatan (Bapas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi PK sebagai pengawas dan pembimbing serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap residivis narkotika memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat tingginya risiko pengulangan pidana. Hambatan utama yang ditemukan meliputi beban kerja PK yang tidak seimbang dengan jumlah klien, terbatasnya sarana tes urine, serta minimnya transparansi dari lingkungan keluarga klien. Langkah optimalisasi dilakukan melalui koordinasi terpadu dengan BNN dan kepolisian, pemanfaatan sistem wajib lapor digital, serta penguatan bimbingan pascarehabilitasi untuk memutus rantai ketergantungan dan keterlibatan jaringan narkotika.