ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini menganalisis secara yuridis peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pengawasan Klien Pemasyarakatan kasus narkotika berstatus residivis di Balai Pemasyarakatan (Bapas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi PK sebagai pengawas dan pembimbing serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap residivis narkotika memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat tingginya risiko pengulangan pidana. Hambatan utama yang ditemukan meliputi beban kerja PK yang tidak seimbang dengan jumlah klien, terbatasnya sarana tes urine, serta minimnya transparansi dari lingkungan keluarga klien. Langkah optimalisasi dilakukan melalui koordinasi terpadu dengan BNN dan kepolisian, pemanfaatan sistem wajib lapor digital, serta penguatan bimbingan pascarehabilitasi untuk memutus rantai ketergantungan dan keterlibatan jaringan narkotika.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya residivisme tindak pidana pencurian pada klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan akibat belum optimalnya fungsi penjamin dalam mengawasi klien selama masa reintegrasi sosial. Kajian ini menggunakan teori pengawasan efektif dan Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Penelitian bersifat hukum empiris atau (socio-legal research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Pembimbing Kemasyarakatan, penjamin, dan klien yang dipilih secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan fungsi penjamin telah dijalankan namun belum optimal karena minimnya pemahaman tugas dan tanggungjawab, bahkan temuan hasil penelitian ada penjamin yang bukan dari keluarga inti, lemahnya komunikasi dengan PK, dan kendala ekonomi, ditambah faktor eksternal seperti stigma sosial dan terbatasnya lapangan kerja. Penelitian menyimpulkan bahwa optimalisasi fungsi penjamin memerlukan penguatan koordinasi antara penjamin, PK, keluarga, dan masyarakat demi keberhasilan reintegrasi sosial klien.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK EFEKTIVITAS BAPAS DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI TARAKAN Penelitian ini mengkaji secara empiris mengenai efektivitas pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam proses diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Tarakan dengan locus penelitian pada BAPAS Kelas II Tarakan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana yang berfokus terhadap kepentingan terbaik bagi anak telah dijelasakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap perkara anak wajib mengupayakan diversi sebagai bentuk penyelesaian di luar proses peradilan formal dengan pendekatan keadilan restoratif. Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian diantara korban dan pelaku, mencegah perampasan kemerdekaan anak, menghindarkan anak dari stigma negatif, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab anak atas perbuatannya. Penulisan ini menggunakan metode empiris dengan observasi, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Pembimbing Kemasyarakatan (PK), ABH, serta orang tua klien anak. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, laporan penelitian kemasyarakatan (LITMAS), serta bacaan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki peran strategis dalam proses diversi, mulai dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca ajudikasi. PK tidak hanya melakukan pendampingan terhadap anak sejak tahap penyidikan, tetapi juga menyusun LITMAS yang memuat identitas anak, latar belakang keluarga, kondisi sosial dan pendidikan, faktor penyebab tindak pidana, kondisi korban, serta rekomendasi yang dapat menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan penyelesaian perkara. LITMAS bersifat wajib dan menentukan sah atau tidaknya proses peradilan anak, sehingga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi ABH. Data permintaan pendampingan diversi tahun 2021–2025 menunjukkan total 125 perkara dengan jenis kasus yang didominasi oleh pelanggaran lalu lintas, pengeroyokan, pencurian, perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya, dengan tingkat keberhasilan diversi yang relatif tinggi meskipun masih terdapat hambatan seperti ketidakhadiran para pihak dan ketidaksepakatan mengenai ganti kerugian. Secara umum, pelaksanaan diversi di BAPAS Kelas II Tarakan telah berjalan efektif sesuai dengan ketentuan normatif dan prinsip keadilan restoratif, namun masih memerlukan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta optimalisasi sarana dan prasarana untuk menjamin perlindungan dan pembinaan yang berkelanjutan bagi ABH.